KUTACANE (Waspada): Sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) digelar di Aula SMKN 2 jalan Kumbang Indah, Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Jumat (8/9).
Kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah dalam menjamin keberlanjutan lahan pertanian pangan yang berkeadilan dan berkepastian hukum ditengah kondisi alih fungsi lahan yang terus terjadi di Aceh Tenggara saat ini.
Hadir diantaranya, perwakilan Dandim 0108 Agara, perwakilan Kapolres, perwakilan Kajari, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, perwakilan MPU, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zulkarnaen, Kadis Pertanian,Riskan.
Juga turut hadir, perwakilan Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Direktur PPL Kementan RI, Baginda Siagian yang hadir secara daring. Juga turut dihadiri Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), para Camat dan Tim Ground Check LP2B Aceh Tenggara.
Plt Sekda Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal ST dalam sambutanya menyampaikan, pada tahun 2016, Kabupaten Aceh Tenggara sudah menerbitkan Qanun Nomor 14 tentang Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian. Sebagai pedoman, juga akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai instrumen penting melengkapi dasar hukum perlindungan lahan.
“Kegiatan ini sangat penting, sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan Kementerian Pertanian untuk identifikasi lahan baku sawah, pengecekan lapangan, pengisian data, atribut, dan seluruh data informasi tersebut harus dapat disajikan peta hamparan,” ujar Yusrizal menambahkan.
Anggota Komisi IV DPR RI, H.M. Salim Fakhry menambahkan, Aceh Tenggara merupakan salah satu lumbung pangan yang harus dipertahankan. Sehingga harus diberikan kepastian hukum agar ketersediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan tetap terjamin. Dengan tetap menjamin kesejahteraan petani.
“Alih fungsi lahan tentu sangat berpengaruh terhadap masyarakat petani dan akan mengganggu stabilitas ketersediaan komoditi pertanian pangan di Aceh Tenggara. Maka harus dilakukan langkah-langkah konkret dalam terlindungi kesejahteraan petani,” ungkap Salim Fakhry yang juga menyebutkan, untuk mewujudkan keberlanjutan pertanian pangan, dibutuhkan peran aktif dan dukungan pemerintah daerah. Juga membutuhkan dukungan para pihak terkait seperti halnya dinas pertanian dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan SP mengatakan terkait keberlanjutan lahan pertanian pangan di Aceh Tenggara telah dibentuk Kelompok Kerja Perlindungan Lahan Pertanian Pangan (LP2B). Sehingga ke depan Tengah dipersiapkan rancangan peraturan bupati tentang perlindungan lahan yang di antaranya akan menjamin kepastian hukum atas lahan pertanian Masyarakat.
“Pokja LP2B telah terbentuk dan saat ini kami sedang mempersiapkan rancangan peraturan bupati tentang perlindungan lahan. Sehingga lahan pertanian masyarakat nantinya lebih memiliki kepastian hukum,” tandas nya. (cseh)