Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sosialisasi Qanun Peradilan Adat Gampong Di Langsa Kota

Sosialisasi Qanun Peradilan Adat Gampong Di Langsa Kota
Camat Langsa Kota Yusrizal ST saat memberi kata sambutan pada pembukaan sosialisasi Qanun Peradilan Adat. (Waspada/Ibnu Sa'dan)

LANGSA (Waspada): Acara sosialisasi mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dalam konteks peradilan adat gampong di wilayah Kecamatan Langsa Kota digelar dengan meriah di aula Gedung Convention Hall Virta Tirta, Kamis (14/9).

Acara ini menjadi penting untuk mengimplementasikan peran peradilan adat dalam penegakan hukum di Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi Qanun Peradilan Adat Gampong Di Langsa Kota

IKLAN

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama antar Gampong Kecamatan Langsa Kota, dengan kepemimpinan Samsuar Amin, yang juga menjabat sebagai Keuchik Gampong Tualang Teungoh.

Pembukaannya oleh Camat Langsa Kota, Yusrizal ST, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya memperkuat sistem peradilan adat di wilayah tersebut.

Dalam acara ini, berbagai pembicara ahli di bidangnya masing-masing turut memberikan wawasan yang berharga.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langsa, Syahrial SH MH, berbicara tentang aspek hukum yang terkait dengan implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Sementara itu, Kapolsek Langsa Kota, Iptu Mulyadi, SH, MH, memberikan pandangan dari pihak kepolisian.

Selain itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Ernie Yanti, S.STP, M.SP, membagikan informasi penting tentang peran DPMG dalam mendukung peradilan adat di lingkungan gampong.

Ketua Majelis Adat (MAA) Kota Langsa, Drs. H. Mursyidin Budiman membahas peran penting lembaga adat dalam menjaga tradisi dan keadilan masyarakat.

Peserta acara ini terdiri para keuchik atau kepala desa dan perangkat gampong sekitar Langsa. Mereka hadir untuk memahami lebih lanjut tentang peradilan adat dan bagaimana Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dapat diterapkan secara efektif dalam menjaga dan keadilan di tingkat gampong.

Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem peradilan adat di Aceh, yang memiliki nilai-nilai dan tradisi yang kaya.

Melalui kolaborasi antara pihak-pihak terkait dan pemahaman yang lebih baik tentang peran peradilan adat, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Langsa Kota dapat merasakan manfaat nyata dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.Ibnu Sa’dan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE