Scroll Untuk Membaca

Aceh

Soal THR, Disnakertrans Subulussalam Surati Pimpinan Perusahaan

SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam melalui Bidang Hubungan Industrial surati para pimpinan perusahaan dalam wilayah Kota Subulussalam, per 29 Maret 2023.

Ditandatangani Plt. Kepala Disnakertrans, Adita Karya, S.Hut, M.Si perihal Tunjangan Hari Raya dan Perubahan Cuti Bersama Bagi Pekerja/Buruh (salinannya diterima Waspada) ditulis, dasar SE Menakertrans RI, 27 Maret 2023 tentang Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal THR, Disnakertrans Subulussalam Surati Pimpinan Perusahaan

IKLAN

Pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada pekerja diatur PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Demi tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif, Permenaker tersebut wajib dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan. Dengan ketentuan, THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Jika masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar sebulan upah. Lalu, yang masa kerja sebulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja kali satu bulan upah bagi 12.

THR Keagamaan diberikan satu kali dalam setahun, selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan ketentuan di atas dikenakan sanksi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan.

Surat di sana ditembuskan kepada Wali Kota dan Ketua DPR Subulussalam serta Kepala Disnaker dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE