KUTACANE (Waspada): Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) secepatnya akan menyurati Pj Bupati, Syakir untuk rapat dengar pendapat (RDP) soal mutasinya Sekda.
“Mutasi Sekda, MHD Ridwan atas dasar apa Pj Bupati melakukannya tanpa alasan yang jelas,” kata Ketua Komisi A DPRK Agara, Supian Sekedang kepada Waspada melalui HP selulernya saat dimintai tanggapannya, Rabu (21/6) malam.
Padahal Sekda lanjut Supian, hasil rapat kerja berita acara tim tim evaluasi kinerja PPT Pratama merekomendasikan untuk mempertahankan sesuai dengan berita acara tim evaluasi kinerja PPT Pratama Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 02/TIM-EV/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang penyampaian hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh tim evaluasi menyampaikan hasil kinerja dan kompetensi MHD Ridwan NIP 196512081997031004, bahwa kinerja dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan selanjutnya tim evaluasi merekomendasikan kepada Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi untuk dapat dipertahankan pada jabatan saat ini atau ditempatkan ke jenjang jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPT) yang setara.
“Berdasarkan hasil evaluasi ini, kami anggap Pj Bupati Agara tidak mengerti dan melanggar PP 58 tentang pengangkatan jabatan Sekda, seharusnya menempatkan di tempat yang setara, bukan menurunkan dan mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait mutasi Sekda yang dilakukan secara sepihak,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si saat dikonfirmasi Waspada lewat WhatsApp Rabu (21/6) malam, belum dibalas meski sudah dibaca.
Sementara Sekda Agara MHD Ridwan saat dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Rabu (21/6) membenarkan telah menerima surat rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sekda Agara, namun Ridwan akan berupaya melakukan konfirmasi ke Mendagri dan KASN. “Dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta membawa dokumen kinerja ke Kementerian dalam negeri dan KASN,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) melayangkan surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Agara yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian dengan nomor : B-2118/JP.00.01/06/2023. Dalam surat KASN ini menyatakan Sekda Agara MHD Ridwan dimutasi ke jabatan yang baru sebagai Staf Ahli Bupati bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama.(cseh)