SUBULUSSALAM (Waspada): Pastikan diketahui soal izin, dokumen sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang beroperasi di daerah ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati PPID melalui e-mail PPID setempat, Selasa (18/7).
“YARA mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik, perizinan dan dokumen HGU Perkebunan di Kota Subulussalam ke PPID,” rilis Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Subulussalam, sebut salinan Surat Permohonan, 17 Juli 2023 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam Nomor: 027C/YARA/VII/2023.
Dikatakan, YARA mendapat informasi indikasi ratusan hektar lahan dikuasai perorangan tanpa memiliki izin, seperti HGU. Karenanya, YARA berkepentingan mengetahui pasti kebenaran informasi itu. “Melalui PPID, informasi ini akan diketahui secara terang”, yakin Edi.
Edi memastikan daerah akan rugi jika ada HGU beroperasi tak terdaftar. Dengan terdaftar, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). YARA mendesak Pemda menindak tegas penguasai lahan tanpa memiliki izin.
“YARA berharap, PPID Kota Subulussalam merespon dan memberikan dokumen, sesuai permohonan yang kami ajukan,” pesan Edi.
Dikonfirmasi PPID Kota Subulussalam, Zainal Abidin, SH, Rabu (19/7) sebut, setiap permintaan informasi dilayani dengan baik, sesuai tugas dan UU KIP serta turunannya. Dia berharap, informasi yang diterima tidak disalahgunakan karena ada konsekuensi hukumnya.
Dikatakan, PPID Kota Subulussalam, dasar Keputusan Wali Kota adalah Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo. “Permintaan YARA telah kita terima dan diproses tindak lanjut sesuai aturan,” pesan Zainal.
Soal aturannya setelah surat diterima, PPID akan memprores dalam 10 ditambah tujuh hari kerja. Keberatan layanan tersebut bisa diajukan keberatan ke atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja. (b17)