KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggara meminta Pemkab tegas dan jangan bersikap ragu, terkait tindakan terhadap dokter berijazah palsu.
Pasalnya, selain telah menjadi buah bibir dan perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, kasus dokter berijazah palsu tersebut juga telah mencuat beberapa bulan lalu.
Namun anehnya, ujar Muhammad Saleh Lira, sampai Maret 2024 ini, kasus dokter berijazah palsu yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur Kecamatan Lawe Sigalagala tersebut penanganannya bukannya semakin terang benderang, namun malah semakin meredup.
Ada kesan pejabat teras di Agara takut dan kesannya tak tegas menangani kasus dokter berijazah palsu tersebut. “Buktinya sampai saat ini kasusnya jalan di tempat tanpa ada kejelasannya,” ujar salah seorang warga lainnya pada Waspada.
Upaya yang dilakukan pihak BKP SDM dan Dinas Kesehatan Agara juga, kesannya hanya seremonial alias hanya sekedar lepas kewajiban saja, bahkan kesannya kepala dinas takut, demikian juga dengan Kepala BKPSDM, sepertinya ragu-ragu dan bimbang.
Padahal, ketegasan kepala Dinas Kesehatan dan kepala BKP SDM tersebut, sambung warga lainnya, sangat diperlukan, demi tegaknya aturan dan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara. Pasalnya, pemalsuan ijazah merupakan kasus yang besar dan mencoreng nama baik Pemkab Aceh Tenggara.
Faktanya, sampai memasuki penghujung Maret 2024 ini, tindakan Kepala Dinas Kesehatan Al Heri Al Hilal dan Kepala BKP SDM, Masudin Pinim hanya sekedar menanyakan perihal ijazah IMK, oknum dokter palsu yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur Aceh Tenggara.
Seharusnya, sambung sumber lainnya, Kepala Dinas Kesehatan dan kepala BKP SDM, bukan hanya menelusuri keaslian ijazah IKM ke kampus tempat dia menimba ilmu dahulu, melainkan juga harus membuat pengaduan ke Polres Aceh Tenggara.
Selain itu, kedua Kepala OPD tersebut juga, seharusnya segera mengajukan sidang kode etik terhadap IMK, oknum dokter palsu yang saat ini keberadaannya masih simpang siur. “Sebelumnya dalam kasus kecil dan ringan saja, langsung dilakukan sidang kode etik terhadap ASN, sekarang kasus dan kesalahannya terbilang besar, tapi pejabat berkompeten di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, terlihat masih tenang-tenang saja dan seperti tak bergeming, ini sikap yang keliru dan menunjukkan pemkab masih bersifat diskriminatif,” sindir sumber Waspada.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Heri Al Hilal kepada beberapa wartawan mengatakan, sejak pihak Dinkes dan BKP SDM melakukan penelusuran terhadap ijazah dokter yang digunakan IMK, ASN di Puskesmas Suka Makmur,yang bersangkutan tak pernah datang lagi ke Puskesmas, bahkan sudah 3 minggu tak lagi masuk kantor.(b16)