Scroll Untuk Membaca

Aceh

Soal Batalnya Proyek Jembatan Handel Aceh Singkil, PUPR Minta Segera Tender Ulang

SINGKIL (Waspada): Pelaksanaan tender proyek jembatan handel di Kecamatan Gunung Meriah senilai Rp14,3 miliar dibatalkan.

Informasi yang dihimpun Waspada.id melalui sumber LPSE Kabupaten Aceh Singkil, proyek yang diikuti penawaran dari 2 perusahaan itu dibatalkan oleh Pokja PBJ, alasannya lantaran, ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Batalnya Proyek Jembatan Handel Aceh Singkil, PUPR Minta Segera Tender Ulang

IKLAN

Menanggapi gagalnya proyek jembatan Handel tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pengguna anggaran Erwin Syahputra kepada Waspada.id, Senin (27/6) mengaku kecewa akibat gagalnya proyek tersebut. Sebab diakuinya, akibat gagalnya tender tersebut menyebabkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan lanjutan bangunan jembatan itu.

“Tentu saja PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA) merasa kecewa gagalnya tender tersebutmkarena berpengaruh terhadap dimulainya pekerjaan,” ucap Erwin.

Begitupun untuk proses tender ini merupakan kewenangan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) sehingga kita tidak bisa intervensi terkait proses pelaksanaan tender ini. “Semua proses kita serahkan ke ULP. Dan kita harapkan bisa segera dilakukan proses tahapan tender ulang,” tambahnya.

Erwin mengakui untuk waktu pelaksanaan pekerjaan sudah jelas berkurang akibat gagalnya tender tersebut. Sehingga kedepan siapapun pemenangnya harus mempersiapkan strategi agar waktu kerja yang lebih maksimal dan dikebut pelaksanaannya.

“Di samping itu, siapapun yang ikut tender nanti harus mampu melaksanakan pekerjaan dengan sisa waktu yang ada,” sebutnya.

Kemudian waktu pelaksanaan pekerjaan itu idealnya 6 bulan. Namun karena gagalnya tender ini menyebabkan berkurangnya waktu pekerjaan. Namun jika tidak terkejar pelaksanaan pekerjaannya, bisa dilakukan prioritas pekerjaan yang utama.

Kemudian jika tidak tuntas, sisa pekerjaan, bisa dilakukan penambahan waktu 50 hari kerja (adendum) berdasarkan kesepakatan, sesuai dalam Perpres PBJ dengan denda yang sudah diatur.

Sementara disinggung terkait adanya pengaduan masyarakat kepada APIP, terkait indikasi kecurangan terhadap proses tendernya kata Erwin, pengaduan masyarakat itu sah-sah saja.

Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 77 tentang pengaduan masyarakat. Aparat penegak Hukum (APH) akan meneruskan pengaduan kepada APIP untuk ditindak lanjuti. Dan kemudian APIP akan menindak lanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.

“Tidak aja kajian yuridis disitu, dan tidak ada sanksi hukumnya terkait adanya pengaduan itu. Kemudian tidak ada kewajiban kita untuk mengetahui persoalan teknis apa penyebab dibatalkannya tender itu. Dan itu wilayah Pokja ULP,” sebut Erwin .

Sebelumnya, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar kepada Waspada.id, mengatakan, Inspektorat Aceh Singkil selaku APIP harus melakukan uji forensik terhadap proses tender pembangunan jembatan handel yang sudah dibatalkan. Sehingga alasan Pokja kami nilai sangat mengada-ngada. Sebab dokumen Pemilihan sudah dilakukan audit probity APIP Aceh Singkil sebelum ditender.

Berdasarkan informasi yang ditayangkan pada laman LPSE Kabupaten Aceh Singkil tender paket Pembangunan Jembatan Handel di Kecamatan Gunung Meriah dengan Nilai HPS Rp14.266.590.000,-, telah dibatalkan.

Jika Pokja mengatakan dokumen tidak sesuai perundang-undangan maka sangat aneh sekali, artinya hasil uji APIP tidak ditanggapi. “Pokja jangan mencari-cari alasan, jika terlalu berlarut-larut maka proses tender akan merugikan masyarakat, karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan,” ucapnya

Dari hasil evaluasi pada LPSE Aceh Singkil, ada 2 penyedia yang ikut penawaran pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah tahap ke IV. Yaitu CV Permata Bunda Nilai Penawaran Rp13.691.753.152. dan CV.Pilar Leander Nilai Penawaran Rp14.141.141.414.

“Dari hasil pantauan kami, Pokja PBJ tidak mengevaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab penawaran terendah sesuai aturan akan menguntungkan Negara yang seharusnya menjadi perhatian utama. Jika ditemukan kesalahan yang substansi mempengaruhi hasil Evaluasi baru kemudian menilai penawaran berikutnya.

Pokja Kabupaten Aceh Singkil seharusnya bisa mengambil pelajaran dari gagalnya proses Tender Gedung Ruang Operasi pada Rumah Sakit Aceh Singkil senilai Rp24 miliar dari sumber dana DAK,” bebernya (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE