KUTACANE (Waspada): Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I, Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara) gunakan dana Bantuan Operasional Sekokah (BOS) sejak tahun 2019 hingga 2020 senilai Rp3 miliar yang diduga bermasalah.
Pasalnya, menurut informasi yang diterima dari sejumlah sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada Waspada, Senin (21/2) mengatakan, pertama indikasi berawal dari perencanaan kegiatan dari dana BOS, oknum Kepsek jarang melibatkan Dewan Guru dalam meyusun perencanaan secara musyawarah mupakat di sekolah.
Kemudian indikasi lainnya, laporan realisasi dana BOS tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaannya, demikian juga halnya terhadap realisasi uang komite sekolah yang setiap bulannya dipungut bendahara dari Siswa senilai Rp45 ribu persiswa.
Namun, peruntukan Rp45 ribu tersebut penuh tanda tanya alias tak jelas, sehingga patut diduga kata sumber, peruntukan dana BOS tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis, sementara tujuan dari dana BOS adalah diantaranya membantu biaya operasional sekolah secara khusus.
Selanjutnya, biaya operasional sekolah non personalia, untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), serta mengurangi angka anak putus sekolah untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (afirmative action) bagi siswa miskin membebaskan (fee waive) atau membantu tagihan biaya sekolah.
“Dan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah SMA setiap siswa sebesar Rp1.500.000,” sebutnya.
Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala Agara, Yuslan SPd saat dihubungi Waspada, Senin (21/2) melalui sambungan telpon gagal untuk dikonfirmasi karena seluler yang bersangkutan tidak aktif meski berulang kali dihubungi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Agara, Jufri SPd MSi (foto) saat dimintai Waspada tanggapannya sekaitan hal tersebut, di seputaran ruang kerjanya, Senin (21/2) mengatakan, dugaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya untuk tahun 2019-2020 sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat.
“Dan, inspektorat juga sudah menyampaikan temuan temuan kepada kita, lalu kita pihak cabang dinas sudah menyampaikan temuan itu kepada sekolah sekolah supaya diperbaiki (dipertanggungjawabkan ulang), dan seharusnya kepala sekolah sudah melakukannya,” ungkapnya.
“Jika kepala sekolah tidak melakukannya maka ini wewenang dari pihak inspektorat nanti akan melanjutkan ke KPK atau BPK atau kepolisian kalau perintah inspektorat tersebut tidak dilaksanakan, artinya yang menentukan itu sesuai atau tidak sesuai ini bukan wewenang kami, kami hanya bisa mengarahkan kepala sekolah tolong dalam menggunakan dana bos selalu berpegang kepada juknis,” jelas Jufri.
“Dana BOS 2021 biasa akan diperiksa di 2022, nah kita memang namanya juga pemeriksaan tidak ada tanggal, biasa saja nanti datang atau mungkin besok, terkait berawal dari perencanaan kegiatan oknum kepala sekolah yang diduga tidak melibatkan dewan guru kalau ini yang terjadi saya di depan mengatakan itu salah,” tambah Jufri.
“Karena dalam perencanaan dana BOS dilibatkan dewan guru, melibatkan Komite sekolah, saya belum ke sekolah membuktikan ini adanya atau tidak, karena seharusnya didalam juknis tuntutan juknis ini harus dilakukan semua kepala sekolah, perencanaan itu bukan rencana kepala sekokah tetapi adalah rencana warga sekolah bersama sama guru, komite apa yang dilakukan,” sebut Jufri.
“Sebagai bentuk tanggung jawab selaku cabdin, saya akan tanya ke sekolah, saya akan minta bukti jika memang tidak dia lakukan informasi kegunaan dana bos di papan informasi sekolah maka saya akan memanggil kepala sekokah untuk dibina supaya ke depan lebih baik sesuai petunjuk juknis,” ujar Jufri menambahkan. (cseh)