SIGLI (Waspada): Sengketa pemilu 2024 di Kabupaten Pidie dikhawatirkan akan menjadi ‘bara api’, menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum menurunkan Surat Keputusan (SK) untuk Komisi Independen (KIP) Pidie yang terpilih.
Berbagai kalangan di daerah itu sangat menyayangkan dengan kondisi tersebut. Dampak dari berlarut turunnya SK itu dinilai sangat besar, terutama terhadap jalannya pelaksanaan pemilu 2024 yang Jurdil, aman dan damai.
Anwar, 34, warga Kota Sigli mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi “tergantungnya” SK KPU pusat untuk komisioner KIP Pidie. Sementara tahapan pemilu terus berjalan, dan pada Oktober 2023 tugas KIP Pidie dihadapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Dimana, DCT tersebut merupakan tahapan pemilu sangat penting. Pada bagian persoalan juga muncul, karena PPS dan PPK banyak yang tidak berpengalaman dan belum mengikuti Bimtek. “Informasinya petugas PPK dan PPS yang direkut itu 75 persen belum punya pengalaman dalam pemilu,” kata Anwar.
Sofyan, salah satu calon komisioner KIP Pidie yang namanya telah dinyatakan lulus oleh Komisi DPRK Pidie, sangat berharap KPU pusat segera mengeluarkan SK KIP Pidie. Mengingat kondisi politik di daerah itu semakin memanas, menyusul KPU belum mengeluarkan SK untuk para Komisioner KIP Pidie yang telah dinyatakan lulus tersebut.
Menurut dia, jika kondisi itu terus dibiarkan berlarut dikhawatirkan berimbas terjadinya konflik antar partai politik. Yaitu Partai Aceh (PA) kontra dengan partai-partai yang tergabung dalam koalisi Pidie Bersatu. Adalah, Partai Gerindra, Demokrat, PNA, PDA, Golkar, PAN, PKB dan Nasdem.
Terjadinya aksi balas dendam walk out yang pertama dilakukan Partai Aceh dalam paripurna penetapan komisioner KIP Kabupaten Pidie. Ketika itu kata dia, dengan bermacam Ketua DPRK Pidie menolak menandatangani usulan SK KIP Pidie ke KPU.
Kondisi itu, kata Sofyan menyebabkan lahirnya mosi tidak percaya Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail dari puluhan anggota DPRK Pidie yang tergabung dalam koalisi Pidie Bersatu.
“Dan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Pidie terulang lagi ketika pembahasan rancangan Anggaran KUPA dan PPAS P. Di mana puluhan anggota DPRK kembali melakukan walk out,” katanya.
Sofyan menuturkan, dia sebagai masyarakat Pidie merasa sangat prihatin denga napa yang terjadi di Pidie saat ini, karena KPU pusat masih “menggantungkan” SK untuk KIP Pidie. Padahal semua proses yang dilakukan oleh komisi 1, DPRK Pidie telah sesuai dengan regulasi. Padahal Komisi 1, telah melakukan pleno, sehingga tidak ada persoalan di komisi satu karena semua anggota dan ketua komisi satu telah menandatangani.
Kemudian juga sudah dilakukan proses di Banmus dan dilanjutkan ke Paripurna yang menyebabkan ketua dan anggota Partai Aceh ketika itu walk out, sehingga tidak menandatangani usulan SK KIP. Pun begitu pimpinan DPRK Pidie lainnya, yaitu wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 menanda tangani surat tersebut.
“Jadi secara aturan tetap sah karena pimpinan DPRK Pidie sifatnya adalah kolektif kolodial. Tetapi yang membuat heran masyarakat kenapa KPU pusat, sampai sekarang belum membuat SK komisioner KIP Pidie,” katanya. (b06)