Sisa Jabatan Anggota DPRK Aceh Barat, T.Muhammad Arfan Dilantik

- Aceh
  • Bagikan

ACEH BARAT (Waspada) :Sisa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat akhirnya resmi melantik T.Muhammad Arfan sebagai anggota DPRK 2019-2024, pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Selasa (18/1).

Muhammad Arfan dari Fraksi Partai Aceh (PA) yang menggantikan Muhammad MT, yang telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Pengambilan sumpah sekaligus pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Barat tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/1831/2021.

“Semoga anggota DPRK baru T. Muhammad Arfan bisa memegang amanah ini dengan baik dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh almarhum Muhammad MT, yang memberikan tenaga, pikiran, dan pengabdiannya kepada Kabupaten Aceh Barat selama menjadi anggota DPRK Aceh Barat dulu,” kata Bupati Aceh Barat H.Ramli MS.

Bupati berharap kepada anggota DPRK T.Muhammad Arfan agar bisa segera menyesuaikan diri serta mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Karena menurutnya, DPRK bersama Pemerintah daerah memiliki tugas penting untuk segera diselesaikan seperti membentuk peraturan (qanun), melaksanakan penyusunan APBK, serta program lainnya yang harus segera dilaksanakan.

Sementara Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, mengatakan, dasar pelaksanaan PAW anggota DPRK Aceh Barat ini berdasarkan pada keputusan Gubernur Aceh nomor 171.3/1830/2021 tanggal 24 desember 2021 tentang peresmian pemberhentian pengganti antar waktu anggota DPRK Aceh Barat dan keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/1831/2021 tanggal 24 desember 2021 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRK Aceh Barat.

Samsi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta peraturan DPRK Aceh Barat nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRK Aceh Barat.

Samsi mengucapkan,selamat bertugas kepada T. Muhammad Arfan. “Semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab, dengan kerja nyata dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Aceh Barat hingga berakhirnya masa bakti nanti,” ucap Samsi Barmi. (b22)

Keterangan Foto : Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi melantik T.Muhammad Arfan sebagai Anggota DPRK Aceh Barat dalam Pengganti antar waktu masa periode 2019-2024 di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Selasa (18/1). Waspada/Ist

  • Bagikan