Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sisa Honor Aparatur Kampong Dua Triwulan Terancam Tunda

KANTOR Wali Kota Subulussalam. Waspada/Ist
KANTOR Wali Kota Subulussalam. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Sisa honor aparatur kampong dua triwulan 2022, Juli – September dan Oktober – Desember 2022 terancam tertunda dibayar. Target bisa dibayar pada Februari 2023, lalu 33 kampong yang belum menerima pada Triwulan II, April – Juni 2022 baru akan dibayar pada November 2022, bulan depan.

Demikian informasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Subulussalam, Drs. Salbunis, MAP menjawab Waspada, Senin (17/10) soal realisasi pembayaran honorarium aparatur kampong di Kota Subulussalam untuk tahun 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sisa Honor Aparatur Kampong Dua Triwulan Terancam Tunda

IKLAN

“Untuk Triwulan tiga dan empat akan dibayar Februari 2023, sementara sisa Triwulan II sebanyak 33 kampong akan dibayar Nopember 2022,” pesan WA Salbunis.

Dikatakan, Alokasi Dana Kampong (ADK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementata DAU saat ini hanya tersisa dua bulan, yakni November dan Desember 2022. “Jadi, anggaran APBK 2022 akan menjadi utang untuk APBK tahun 2023,” pesan Salbunis.

Sejumlah Kepala Kampong terpisah dikonformasi membenarkan belum menerima honorarium Triwulan II. “Terhitung dari bulan empatlah belum terima honor,” pesan WA salah seorang kepala kampong di sana.

Diketahui, awal Oktober lalu digelar serentak Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) di 49 kampong dalam lima kecamatan se-Kota Subulussalam. Untuk pendanaan itu dikabarkan menggunakan ADK yang disinyalir berpengaruh bagi pembayaran hak-hak para apatatur desa terkait.

Persoalan honorarium di sana, sejumlah pihak berharap kebijakan unsur pimpinan daerah, pemangku kebijakan sehingga tidak merugikan pihak lain. “Nyaris pembayaran honorarium aparatur kampong pada era pemerintahan saat ini tak pernah lancar, bahkan hak-hak tahun 2020 dibayar pada 2021,” sesal sumber. (b17)

:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE