IDI (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati empat terdakwa yang diduga masuk dalam sindikat narkoba Internasional. Pembacaan tuntutan mati berlangsung dalam sidang di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (26/10).
Keempat terdakwa yakni KK alias AP alias Jo, 37, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur. AZ alias HAR, Bin ZN, 39, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur. DN alias Y Bin almarhum MZ, 41, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan ZY alias DP Bin almarhum YUS, 29, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sidang dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH MH, selaku hakim anggota didampingi M Zaki SH, dan Reza Bastira Siregar SH selaku hakim anggota. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH, MH, Muhammad Iqbal Zaqwan SH, dan Ricky Rosiwa SH.
Dalam tuntutannya, terdakwa KK alias AP alias Jo dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, karena keempatnya tidak memiliki hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi.
“Sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa KK alias AP alias AP alias Jo dkk dengan hukuman pidana mati,” kata JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaan itu, JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara tersebut seperti 200 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 203.998 gram, handphone (HP), boat ‘Oskadon’ atau boat kecil, identitas seperti KTP, dan buku tabungan.
Dalam persidangan, JPU juga membacakan kronologis singkat tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa, dimana kasus tersebut berawal Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08:00 Wib, salah satu terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan Bot Oskadon di perairan negara Thailand. Adapun upah yang diminta terdakwa Rp20 juta, tetapi AD (DPO) memberikannya Rp5 juta untuk operasional selama berlayar.
Setelah narkotika jenis sabu dijemput dan tiba di Kuala Idi, tepatnya di Gampong Lampoh Pala, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (13/10) dini hari. Tidak lama disana, para terdakwa ditangkap petugas dari BNN RI.
Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhrizal, dikonfirmasi terpisah, Jumat (28/10) mengatakan, para terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Setelah persidangan selesai, para terdakwa dikembalikan ke Sel Tahanan Lapas Kelas II B Idi di Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur,” sebut Wendy Yuhrizal, seraya menandaskan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berjalan lancar. (b11).
Teks Foto : Keempat terdakwa saat diamankan di Sel Tahanan sebelum berlangsung sidang di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10). Waspada/Ist.