BLANGPIDIE (Waspada): PB, 27, warga Pante Perak, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin malam (29/4) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, diamankan Satuan Reserse Narkoba, Polres Abdya, karena terbukti menyimpan dua bungkus sabu, di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Selasa (30/4) mengungkapkan, dari tangan terduga PB, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu, dengan berat 36,92 gram. Kemudian satu bungkus sabu berukuran kecil dengan berat 0,29 gram.
BB pendukung lainnya, berupa satu handphone, alat hisap, kaca pirek dan tas bewarna hitam, yang diduga tempat penyimpan sabu tersebut. “BB bersama terduga sudah kita amankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba Hengki menambahkan, dalam proses penangkapan itu, terduga ternyata tidak sendiri, melainkan ada rekan terduga lainnya, yang berhasil melarikan diri kedalam semak-semak, hingga petugas kehilangan jejak.
Namun kata Kasat Hengki, pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga yang melarikan diri tersebut. “Akan terus kita lakukan pengembangan, untuk mempersempit pergerakan terduga yang melarikan diri tersebut,” tegasnya.
Dilanjutkan, sejumlah BB sabu tersebut, berhasil ditemukan setelah melakukan interogasi terduga PB, disebuah rumah dalam kawasan Pante Perak, Manggeng. “Satu rekan terduga berhasil melarikan diri dan kini tengah kita lakukan pelacakan,” tuturnya.
Satres Narkoba Polres Abdya, terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba di Abdya. Rata-rata barang haram dan melanggar hukum itu dipasok dari luar daerah. “Jumlah BB yang kita temukan memang tidak besar, akan tetapi kalau dikumpulkan dari kasus yang telah kita lakukan penanganan pada tahun lalu, justru jumlahnya akan besar. Jadi kita juga meminta kerjasama dari warga, untuk menginformasikan bila ada peredaran bahan berbahaya itu di wilayah masing-masing,” harap Kasatres Narkoba Hengki.(b21)