Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Siltap Diturunkan, Ribuan Pengulu Dan Perangkat Kute Demo DPRK Agara

PEMKAB turunkan Siltap, ribuan pengulu kute demo DPRK Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
PEMKAB turunkan Siltap, ribuan pengulu kute demo DPRK Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Kecewa dengan keputusan Pemkab menurunkan penghasilan tetap (Siltap) bulanan, ribuan pengulu kute (kepala desa) dan perangkatnya dari 16 kecamatan, menggelar aksi demo ke gedung DPRK Aceh Tenggara, Selasa (21/2).

Pantauan Waspada, sebelum menggelar aksi demo ke gedung DPRK Aceh Tenggara, ratusan pengulu dan ribuan perangkat kute yang tergabung dalam wadah Apdesi pimpinan Nawi Sekedang dan Rasidun, terlebih dahulu berkumpul di halaman parkir Stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane, lalu berjalan kaki menuju Kantor DPRK yang berdekatan dengan kantor Mapolres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Siltap Diturunkan, Ribuan Pengulu Dan Perangkat Kute Demo DPRK Agara

IKLAN

Dalam orasinya, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Aceh Tenggara, Nawi Sekedang mengatakan, penurunan penghasilan tetap pengulu dan perangkat kute se – Aceh Tenggara pada tahun 2023 ini, merupakan bentuk penzaliman pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap 385 pengulu kute dan ribuan perangkat kute yang ada di bumi Sepakat Segenep.

Masalahnya, sudah jumlahnya kecil dibandingkan kabupaten/kota lainnya, malah diturunkan lagi. Mirisnya lagi, Siltap pengulu dan perangkat kute bulan Desember 2022 dan bulan Januari 2023 belum dibayarkan Pemkab Agara.

Berdasarkan Rancangan Qanun Aceh Tenggara yang tercatat pada pihaknya, Siltap per bulan pengulu kute dari Rp1.600.000 turun menjadi Rp1.300.000, Sekdes dari Rp950.000 turun menjadi Rp500.000, Kaur dan Kasi atau perangkat kute yang sebelumnya Rp600.000 turun menjadi Rp400.000 dan honor perangkat lainnya yang mengalami penurunan.

Penurunan Siltap ini merupakan kejadian yang aneh dan bentuk ketidakberpihakan Pemkab pada pengulu dan perangkat kute, karena berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2019 lalu, yang termasuk dalam APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) , maka penghasilan seharusnya Kades (pengulu kute) Rp2.426.640, Sekdes Rp2.224.420 dan Siltap perangkat kute Rp2.022.200.

PP 11 tersebut, sambung Rasidun, Ayub Ibrahim dan Suharto, seharusnya telah diberlakukan sejak tahun 2000 lalu, namun jangan diberlakukan dan menaikkan penghasilan tetap pengulu kute dan perangkat kute tahun 2023 ini, penghasilan tetap pengulu, sekdes dan perangkat kute malah diturunkan, sebaliknya penghasilan anggota DPRK malah dinaikkan.

Ketua DPRK, Denny Febrian Roza didampingi anggota dewan lainnya, Jamudin Selian, Tomi Selian, Supian, Samsuariadi dan anggota DPRK lainnya berjanj akan menampung semua aspirasi pendemo seperti tuntutan menolak rencana penurunan Siltap, Pemkab menerapkan PP 11 tahun 2019, meminta pembayaran Siltap Pengulu dan aparatur disalurkan setiap bulannya.

Karena itu, Denny dan anggota dewan lainnya yang didampingi Kapolres, mengajak pendemo dari pengulu dan perangkat kute yang bernaung di bawah Apdesi pimpinan Nawi, Zulkanedi dan Rasidun, masuk ke ruangan sidang dewan, karena pertemuan dan dialog juga dihadiri tim TAPK Pemkab Aceh Tenggara.

Kendati sempat menolak berdialog dalam gedung dewan, jika Pj Bupati Drs.Syakir M.Si yang telah lama ditunggu dan tak hadir dan bertemu dengan pendemo, Nawi, Zulkanedi, Suharto, Ayub Ibrahim, Rasidun dan beberapa pengulu kute pengurus Apdesi Agara tersebut, akhirnya bersedia masuk bersama puluhan perwakilan pendemo untuk berdialog dengan Ketua dan Anggota dewan dan Tim Anggaran Pemerintah kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara.

Beberapa pengurus Apdesi kepada Waspada menambahkan, berdasarkan Perpres 103 , UUD Desa nomor 26 tahun 2014 dan Permendagri 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan PBD 2023, pemerintah dalam menganggarkan ADD sedikitnya 10 persen dari DTU dan DBH.

Aloksi Dana Desa (ADD) diprioritaskan penggunaannya untuk pembayaran penghasilan tetap aparat desa berdasarkan Perpres nomor 103, DAU Rp558.735.916.000, Dana Bantuan Hasil (DBH) Rp8.535.946.000. DAU yang tidak ditentukan penggunaannya senilai Rp380.440.893.000 dan DAU yang ditentukan penggunaannya Rp178.295.023.000, namun Pemkab dalam menghitung ADD tidak lagi berdasarkan total DAU Agara (cseh).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE