Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sidang Kedua Kasus KIP Agara Di Banda Aceh Lancar

Saat sidang kedua laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisioner KIP Aceh Tenggara di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/5). Waspada/Ist
Saat sidang kedua laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisioner KIP Aceh Tenggara di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/5). Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Sidang kedua laporan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisioner KIP Aceh Tenggara di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh, berjalan lancar pada Senin (8/5).

Sidang kedua laporan pelanggaran kode etik tersebut dihadiri Majelis Hakim DKPP RI dengan perkara nomor: 46-PKE-DKPP/III/2023, namun dalam sidang sempat memakan waktu selama lima jam berlangsung, sejak dari pukul, 10.00 WIB hingga 15.10 WIB, kata Fajriansyah Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara selaku Pengadu kepada Waspada.id melalui selulernya, Senin (8/5) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Kedua Kasus KIP Agara Di Banda Aceh Lancar

IKLAN

Dikatakannya, sidang kedua bisa disaksikan bersama, bukti bukti sudah disampaikan di hadapan sidang secara sah bermaterai dan dilegalisir oleh PT Pos Indonesia.

“Semoga hasil keputusan nanti bisa memberi saran keadilan bagi masyarakat Aceh Tenggara khususnya bagi calon PPK dan PPS yang terzolimi selama ini. Namun, saya sampaikan bahwasanya saya selaku pelapor/pengadu tidak punya kepentingan dalam kasus ini saya bukan cadangan PPK saya bukan cadangan PPS apalagi cadangan KIP Aceh Tenggara,” terangnya.

Dia menambahkan, ini adalah bentuk rasa tanggung jawabnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai kontrol sosial, dirinya terpanggil dan tertantang untuk melakukan pembuktian di hadapan majelis sidang DKPP bahwasanya benar telah terjadi kecurangan, memanipulasi data hasil wawancara.

Dan, pungli dan tidak sesuai dengan prosedur yang mana sudah diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc pemilihan umum, pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, bebernya.

Fajriansyah sebagai pengadu menyampaikan ucapkan terimakasih kepada insan Pers yang terus mengawal/memberitakan kasus ini sampai saat ini, semoga keputusan nantinya seperti yang diharapkan.

Dikatakan, Pengadu adalah Fajriansyah sedangkan Teradu, Mhd. Safri Desky, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, Fitri Susanti, Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara

Majelis Hakim yaitu J. Kristiadi, Ketua Majelis/Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis/Anggota DKPP, Ranisah, Anggota Majelis/TPD Unsur KIP Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu Provinsi Aceh, Anwar Hidayat Dahri, Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat Provinsi Aceh, sebut Fajriansyah menambahkan. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE