Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sidang Kasus Harimau Mati, Saksi Sebut Terdakwa Sengaja Menebar Racun

SIDANG Kasus Kematian Harimau Sumatera, di Pengadilan Negeri Idi, Kamis 25 Mei 2023. Waspada/Musyawir
SIDANG Kasus Kematian Harimau Sumatera, di Pengadilan Negeri Idi, Kamis 25 Mei 2023. Waspada/Musyawir

IDI (Waspada): Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, Kamis (25/5) petang kembali menggelar sidang kasus kematian harimau yang terjadi di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kec. Peunaron, Aceh Timur, sekitar dua bulan lalu.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi itu dipimpin Hakim Ketua Tri Purnama didampingi dua hakim anggota Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Kasus Harimau Mati, Saksi Sebut Terdakwa Sengaja Menebar Racun

IKLAN

Nazli, salah seorang saksi dari lembaga WildLife Conservation Society (WCS) mitra kerja Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mengaku sempat mendengar terdakwa SY mengatakan sengaja menabur racun untuk membunuh harimau.

“Jarak saya dengan SY ketika ia ngomong itu hanya sekitar 2 meter. Kami sedang berada di sebuah warung di Peunaron. Disitu juga ada orang Polsek, Babinsa dan warga sekitar,” ungkap Nazli.

Namun, kesaksian Nazli ini dibantah keras oleh terdakwa SY, yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIb Idi.

“Dari mana Saudara Nazli tau saya ngomong gitu. Itu tidak benar. Waktu itu saya sibuk ngobrol dengan orang BKSDA, pak Suparman,” bantah SY.

Selain Nazli, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menghadirkan tiga saksi lainnya yaitu Suparman dari BKSDA Aceh Resort Langsa, Ali Prasetno saksi dari Tim Patroli Forum Konservasi Leuser (FKL) dan seorang saksi lagi warga Desa Arul Pinang Peunaron.

Usai mendengar kesaksian dari para saksi, majelis hakim mengakhiri sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis 8 Juni 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lanjutan dan keterangan saksi ahli.

Seperti diberitakan sebelumnya, SY, 33, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kec. Peunaron, didakwa sengaja meracuni harimau sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah di mangsa harimau, pada Selasa 21 Februari 2023.

SY diduga geram karena sehari sebelumnya empat ekor kambing miliknya mati dimangsa harimau. Atas perbuatannya, SY didakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf 1 jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.(b10/c)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE