Sidang DPRK Aceh Besar Bahas Penanggulangan Kekurangan Air Bersih

- Aceh
  • Bagikan
Sidang DPRK Aceh Besar Bahas Penanggulangan Kekurangan Air Bersih
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto saat menyampaikan jawaban dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, di gedung DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Selasa (2/7). (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memaparkan rangkaian upaya penanggulangan kekurangan air bersih di Kecamatan Lhoknga sebagai kawasan terdampak kekeringan, dalam sepekan terakhir. Upaya itu sebagai bukti dari keseriusan dan komitmen Pemkab Aceh Besar untuk terus hadir di tengah rakyatnya, dalam kondisi terburuk sekalipun.

“Alhamdulillah, bersama pihak-pihak yang ikut peduli, Pemkab Aceh Besar telah melakukan beberapa langkah antisipatif, dengan mendistribusikan air bersih di Kecamatan Lhoknga dan beberapa kecamatan lainnya yang terdampak dengan kekeringan,” ujar Iswanto di depan forum Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, dengan agenda menanggapi pemandangan umum anggota dewan, Selasa (2/7).

Menurut Iswanto, untuk penanganan selanjutnya, pihaknya sudah melakukan pendataan pemilik tanah, rapat dengan pemilik tanah, sosialisasi kepada masyarakat, dan penetapan lokasi untuk pembangunan pipa intake dan pipa transmisi air baku di Kecamatan Leupung. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Aceh dan pembangunannya dilakukan dengan sumber anggaran APBN.

Paripurna itu dengan agenda menyampaikan jawaban Bupati Aceh Besar atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, dipimpim Wakil Ketua DPRK Gunawan, di gedung DPRK Aceh Besar.

Muhammad Iswanto juga menjelaskan, realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 86,56 persen, sedangkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2022 sebesar 61,52 persen.

Untuk peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan beberapa upaya, meliputi pelaksanaan evaluasi terkait realisasi PAD setiap triwulan, melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai pendampingan hukum dalam pengelolaan PAD, kerjasama dengan BPN, kerjasama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal elektronifikasi pembayaran berbasis digital dan pengembangan aplikasi perpajakan berbasis digital (SMARTGOV).

Dijelaskannya, untuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam upaya peningkatan PAD yaitu pelayanan PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik, kerjasama dengan pemerintah gampong, usaha pertokoan, perusahaan, instansi swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan pariwisata dengan aparat gampong dan adanya penambahan fasilitas pelayanan publik.

Selanjutnya, dalam rangka penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar, Pemkab menyusun strategi dalam mencapai tujuan “20245 Aceh Besar Bebas Stunting”. Tujuan tersebut dengan mengajak berbagai lintas sektor dan pemegang kebijakan untuk komitmen dalam mencetak generasi emas di Kabupaten Aceh Besar.

“Salah satu strategi adalah dengan membuat Tim Gerebek Posyandu yang terdiri dari 11 kelompok yang ikut memantau proses pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan balita pada semua Posyandu di Aceh Besar, termasuk ke daerah terpencil di Pulo Aceh dan Lamteuba,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan ke lll DPRK Aceh Besar Tahun Sidang 2023-2024, selain dihadiri Pj Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD Aceh Besar, dan segenap anggota DPRK Aceh Besar.

Seluruh Fraksi Sepakat

Sidang DPRK Aceh Besar Bahas Penanggulangan Kekurangan Air Bersih
Juru Bicara Fraksi PKS Eka Rizkina menyerahkan pandangan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 kepada pimpinan DPRK, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/7) sore. (Waspada/Ist)

Sementara seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dengan suara bulat menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun 2023, untuk dijadikan Qanun.

Kesepakatan itu termasuk dengan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Pemandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/7) sore.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, didampingi dua Wakil Ketua, Gunawan, dan Zulfikar Azis, dihadiri langsung Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRK, para kepala OPD, dan camat, serta segenap anggota DPRK Aceh Besar.

Pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar yakni Fraksi PAN yang disampaikan Muhsinir Marzuki, Fraksi PA melalui Muslim, FPKS dibacakan Eka Rizkina, Fdaksi PDA, Demokrat PNA dan PKB dibacakan Tgk Mahyuddin, serta dari Fraksi Golkar, NasDem dan PBB disampaikan Muhibuddin Ibrahim atau Ucok Sibreh.

Ke lima faksi tersebut dengan suara bulat menerima Raqan Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBK menjadi Qanun. Selain itu juga menyetujui LKPJ TA 2023, yang disampaikan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, juga dengan secara bulat.

Penandatanganan persetujuan bersama terkait Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023 dan LKPJ, dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, bersama Ketua DPRK, Aceh Besar, Iskandar Ali, dan Wakil Ketua, Gunawan, serta Zulfikar Azis.

Dengan demikian, Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, secara resmi disetujui oleh DPRK Aceh Besar untuk disahkan sebagai Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar.(b05)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *