LANGSA (Waspada) : Sebanyak seribu tin rokok ilegal tanpa adanya pita cukai berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Langsa di perairan Aceh Tamiang dalam sebuah kapal tongkang berukuran besar, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (26/5).
Informasi yang dikumpulkan wartawan bahwa rokok ilegal asal Thailand tersebut akan dibawa menuju Belawan, namun setibanya di perairan Aceh Tamiang berhasil diamankan tim gabungan Bea Cukai Aceh.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita diantaranya sebuah kapal tongkang KM. Tinkaazara Gt. 89 No 2918/ppb. Lantas rokok ilegal bermerk Ray sebanyak kurang lebih 1.001 tin dan empat orang ABK (Anak Buah Kapal–red) serta surat-surat kapal tersebut.

Saat ini sejumlah barang bukti berupa kapal tongkang, rokok ilegal, dan empat ABK saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan dibawa ke Bea Cukai Aceh.
Terpisah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5) membenarkan ikhwal penangkapan rokok ilegal beserta barang bukti lainnya.
“Benar adanya penangkapan rokok ilegal dimaksud dan ini semua ditangani oleh Bea Cukai Aceh,” jelas Sulaiman.
Menurutnya, untuk sebuah kejelasannya mohon dikonfirmasi ulang kepihak Bea Cukai Aceh, karena merekalah yang berwenang memberikan keterangan secara lengkap baik kronologis serta jumlah penindakan penangkapannya.
“Kita tunggu saja, nanti mungkin akan diberikan keterangan lanjutan,” tandas Sulaiman singkat. (crp).