Serahkan SK 100 Persen, Tiga PNS Terancam Tak Terima SK Alasan Mangkir

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Sebanyak 116 calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi menerima SK 100 Persen yang dilaksanakan serangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah, di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin kemarin.
Sementara ada 3 CPNS diantaranya terancam tidak menerima SK 100 persen sebagai PNS, lantaran yang bersangkutan kerap mangkir atau tidak pernah masuk bertugas di Pulau Banyak Barat (PBB).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (15/03) membenarkan ada sebanyak 3 CPNS yang ditunda penyerahan SK 100 persennya.
Hasmi menjelaskan, ada laporan dari kepala tempat mereka bertugas bahwa mereka tidak aktif bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kepulauan, Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB).

Begitupun mereka saat ini sedang proses pembuktian dengan surat cuti. Lantaran ternyata selama ini mereka sedang mengambil cuti. “Setelah dikonfirmasi ternyata mereka sedang cuti melahirkan. Dan ada yang sakit berhubung hamil,” ucap Hasmi.

Disebutkannya, ketiga CPNS tersebut wanita. Mereka bertugas sebagai tenaga kesehatan, diantaranya bidan dan penyuluh lingkungan.
Namun kesalahannya, mereka tidak melaporkan jika sedang mengambil cuti.

KIta sedang menunggu bukti surat cuti mereka. Apakah memang benar melahirkan dan sakit.
Jika memang benar yang bersangkutan pasca melahirkan dan sakit maka SK akan kita berikan, setelah diberikan pembinaan.

Sebagai PNS ada hak dan kewajiban, dan kewajiban mereka tanggung jawab pekerjaan. Dan hak PNS hak mendapatkan cuti. Namun harus menyampaikan laporan, tandas Hasmi.

Sebelumnya prosesi penyerahan SK CPNS Formasi perekrutan PNS 2019 diserahkan Sekda Azmi, sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, di Oproom Kantor Bupati.
Dalam sambutannya Sekda Azmi berpesan, agar PNS yang telah diangkat dan mendapat amanah dapat menjalankan tugas dengan sebaiknya.
Sebab ilmu mereka dibutuhkan di Aceh Singkil, sehingga dibuka formasi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sehingga, dengan demikian PNS yang sudah dilantik tidak minta pindah tugas, dan harus bersedia ditugaskan dimanapun sesuai dengan sumpah dan jabatan yang telah diucapkan, ucap Azmi. (B25)

Ket Foto : CPNS Aceh Singkil saat proses pelantikan dan pengambilan sumpah di Oprrom Kantor Bupati, Senin (14/3). Waspada/Ist

  • Bagikan