Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan sabu di wilayah hukum Polres Langsa di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Rabu (24/1). Waspada/dede
LANGSA (Waspada): Sat Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan sembilan tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 965,56 gram sabu yang ditangkap di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (24/1).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono mengatakan, sejak tanggal 1-24 Januari tahun 2024 ada 9 laporan polisi terkait narkoba yang semua dalam proses dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Sementara tiga kasus sabu yang berhasil diungkap Sat Reserse Narkoba dengan 4 tersangka dan total barang bukti 965,56 gram sabu.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut semunya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di masyarakat yang berdampak pada rusaknya generasi bangsa.
“Kita mulai dari pengungkapan pelaku ND, 44, warga Gp Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dimana pelaku tersebut kita amankan pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 14.:00 di areal perkebunan sawit,” sebutnya.
Kemudian, sambung Kapolres lagi, pada saat penangkapan berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu yang didapat dari pelaku seberat 902 gram.
Selanjutnya, kembali diamankan lagi tersangka duanpengedar sabu pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 16:00 di pinggir jalan Gp. Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, yakni FY, 35 dan Makmur Gp. sungai Pauh Tanjung Kec. langsa Barat dan RD, 23, warga Dsn Makmur Gp Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
“Barang bukti sabu yang didapat dari kedua pelaku tersebut sebanyak 44,58 gram dan uang tunai senilainRp400.000,” ujar Kapolres.
Terakhir, ungkap Kapolres ditangkap satu pengedar berinisial, CB, 30, warga Dsn Makmur Gp. Sungai Pauh Tanjung yang diamankan, Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 20:00. Di mana pelaku tersebut menyimpan sabu seberat 14,38 gram sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
“Pengungkapan wujud komitmen Polres Langsa memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya sebagai langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.
Terkait tingginya peredaran narkoba di gampong-gampong tertentu di wilayah Polres Langsa, Kapolres juga menyatakan pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait gampong-gampong merah yang selama ini menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba untuk mencari solusi dan permasalahan di gampong tersebut.
Untuk itu, Polres Langsa meminta dukungan dan kerjasama masyarakat memberantas peredaran narkoba, karena aparat kepolisian tidak bisa kerja sendiri. “Insya Allah Kota Langsa akan lepas dari persoalan ini jika masyarakat peduli dalam pemberantasan narkoba, agar penyakit ini dapat teratasi,” tandasnya. (b13)