Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sepanjang 2022, Mahkamah Syariah Jantho Terima Dan Adili 1.033 perkara

4 Diantaranya Perkara Poligami Dan 16 Perkara Rudapaksa Dari 40 Perkara Jinayat

Sepanjang 2022, Mahkamah Syariah Jantho Terima Dan Adili 1.033 perkara

JANTHO (Waspada): Panitera Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyebutkan selama 2022 pihaknya menerima dan mengadili 1.033 perkara.

Sepanjang 2022, Mahkamah Syariah Jantho Terima Dan Adili 1.033 perkara
Panitera Mahkamah Syariaah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H. Waspada/Ist

“Dengan klasifikasi 11 perkara sisa pada tahun 2021 dan 1022 perkara yang terregister di Kepaniteraan Mahkamah Syariah Jantho pada tahun 2022, dengan jenis perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan 2 perkara Jinayat anak,” rincinya dalam siaran persnya yang diterima Minggu (1/1/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepanjang 2022, Mahkamah Syariah Jantho Terima Dan Adili 1.033 perkara

IKLAN

Disebutkan, adapun perkara gugatan yaitu sejumlah 530 perkara, perkara cerai talak (talak yang diajukan oleh suami terhadap istri) 188 perkara, dan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami p) masih mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara permohonan ooligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.

Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 1021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan, sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022, sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E – Court ) adalah 696 perkara yaitu perkara gugatan 303 Perkara dan perkara permohonan 393 perkara.

Perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara, berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Mahkamah Syariah Jantho menutup tahun 2022, dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah ( 1021 ) perkara atau 98,84 %, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau 1,16 %, terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 sejumlah 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen, dan disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik ( E – Court ) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 % perkara yang didaftarkan oleh para pihak, 68,10 % menggunakan fasilitas secara elektronik ( E – Court ).

Ustadz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, dan faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

“”Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara. Dan faktor cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor ekonomi berjumlah 4 perkara.

Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah (broken marriage),” paparnya.

Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair), lanjut Ustadz Raihan, Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili perkara sejumlah 485 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

Ustadz Raihan yang didampingi Staf Kepaniteraan Fajri dan Iqbal menambahkan pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (judi ) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk di dalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.

Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat ) ini tidak dapat dibendung.

“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan, dan perkara pemerkosaan anak kandung oleh ayah kandung terutama terjadi akibat keributan orang tua, dan tidak terpenuhi hasrat biologisnya dengan istri sehingga suami kalap terjadilah pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap anak kandung. Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat diselesaikan secara 100 persen,” ujarnya.

Sementara, kata dia, para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho untuk perkara perdata berjumlah 16 perkara dan upaya hukum kasasi perdata ada 5 perkara, dan perkara yang dilakukan upaya hukum banding jinayat 7 perkara dan perkara upaya hukum kasasi jinayat ada 3 perkara, serta upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali ) ada 2 perkara.

Untuk perkara yang disidangkan secara prodeo DIPA Mahkamah Syariah Jantho (gratis) bebas biaya perkara terdapat 36 perkara, dan prodeo murni ada 2 perkara, dan penggunaan fasilitas pendaftaran secara E Court oleh advokat/pengacara sejumlah 259 perkara, dan didaftarkan E Court secara mandiri sejumlah 426 perkara.

Terkait proses sidang, kata dia, yakni persidangan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho terdapat 615 perkara, dan pelaksanaan sidang di luar gedung (sidang keliling ) 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara.

“Untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar,” ujar Ustadz Raihan.

Di akhir siaran persnya, Ustadz Raihan mengungkapkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Begitupun pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE