Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sepanjang 2022, Kasus Narkotika Di Langsa Meningkat

Sepanjang 2022, Kasus Narkotika Di Langsa Meningkat

LANGSA (Waspada): Sepanjang tahun 2022, kasus narkotika di wilayah hukum Polres Langsa mengalami peningkatan di banding tahun 2021. Di mana tahun 2022 sebanyak 107 kasus dan tahun 2021 sebanyak
98 kasus.

Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, Kasat Lantas, AKP Ritian Handayani, SIK dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH saat konfrensi pers akhir tahun 2022 di aula Mapolres Langsa, Kamis (29/12) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepanjang 2022, Kasus Narkotika Di Langsa Meningkat

IKLAN

“Sepanjang tahun 2022 ini kita mencatat pelaksanaan tugas Polres Langsa dimulai dari pelaksanaan tugas bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2022,” sebutnya.

Di awali dari penyelesaian kasus narkotika di tahun 2022 ini ada 107 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 154 orang, jumlah barang bukti sabu 3.331,26 gram dan barang bukti ganja seberat 47.250 gram.

“Jika dilihat pada tahun sebelumnya pada tahun 2021 mengalami peningkatan di tahun 2022 ini. Untuk kasus narkotika pada tahun 2021 sebelumnya ada 98 kasus dengan jumlah tersangka 114 orang untuk barang bukti sabu seberat 3.620.25 gram dan ganja 232.859 gram,” sebut Kapolres.

Jika dilihat, lanjut Kapolres lagi, terjadi peningkatan jumlah tersangka sebanyak 10 orang namun jumlah barang bukti yang disita terjadi penurunan barang bukti sabu 288.99 gram dan ganja 185.599 gram.

Sedangkan untuk kategori tersangka, laki dewasa sebanyak 149 orang, perempuan 5 orang sehingga total ada 154 orang. Jika dikalkulasi, maka kita dapat menyelamatkan 32.405 jiwa dari bahaya narkoba di Kota Langsa.

Sedangkan pengungkapan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Langsa pada tahun 2022 ini, ada 416 kasus curi biasa sebanyak 101 kasus, curat 98 kasus, penggelapan 43 kasus, penipuan 32 kasus dan curamor 26 kasus.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2021 ada 415 kasus untuk urutan curat paling tinggi ada 121 kasus, curi biasa 68 kasus, penggelapan 66 kasus, curamor 45 kasus dan kasus penganiayaan ringan 24 kasus,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus menonjol yang berhasil diungkap pada tahun 2022, ada 3 kasus diantaranya kasus penyimpangan bahan bakar jenis solar bersubsidi.

Kemudian ada tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap sopir truk L300 dan tindak pidana penyimpanan tulang belulang hewan (gajah).

Terakhir ungkap Kapolres, untuk Satuan Lalulintas sendiri di tahun 2022 ini untuk jumlah pelanggar tilang sebanyak 2009 tilang teguran ada 3.258 terjadi peningkatan sebanyak 590 kasus. Pada tahun 2022 untuk teguran terjadi peningkatan juga sebanyak 1.043 kasus.

Sedangkan data laka lantas tercatat ada 114 korban, meninggal dunia sebanyak 27 orang luka berat ada 4 orang dan luka ringan ada 257 orang, untuk jumlah kerugian materi sebesar Rp417.200.000.

Jika dibandingkan dengan kasus tahun 2021 untuk tilang sendiri ada 1.419 kasus dan teguran ada 2.115 kasus untuk kerugian materi sebesar Rp305.500.000.

“Untuk kasus laka lantas terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 36 pada tahun 2022 ini untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak 27 orang jumlah korban luka berat terjadi peningkatan sebanyak 1 orang dan korban luka ringan mengalami peningkatan sebanyak 17 orang,” tutup Kapolres.(b13)

Sepanjang 2022, Kasus Narkotika Di Langsa Meningkat

Waspada/dede
Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, Kasat Lantas, AKP Ritian Handayani, SIK dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH saat konfrensi pers akhir tahun 2022 di aula Mapolres Langsa, Kamis (29/12) sore.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE