TAKENGON (Waspada):Seorang pria berumur 52 tahun, berinisial BS ditangkap Kepolisian Resort Aceh Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Aceh Tengah dalam siaran tertulisnya yang diterima Waspada Kamis (7/3) mengatakan BS ditangkap di salah satu Kampung di Kecamatan Kebayakan. Ia diciduk oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah, Selasa (06/3/24) sekira pukul 11.03 WIB.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah menyebut, penangkapan BS ini berdasarkan laporan dari bibi kandung korban.
BS dilaporkan ke Polres Aceh Tengah pada Selasa 02 Januari 2024 lalu sesuai dengan laporan polisi nomor LPB/01/I/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.
“Dalam laporan tersebut, bibi korban menyebutkan terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya, sebut saja namanya Bunga, umur 15 tahun,” kata Iptu Andika Andriansyah.
Sementara itu kata Andika, dari pengakuan keluarga korban, Bunga telah dua hari tidak pulang ke rumah. Pihak keluarga mencari keberadaan Bunga ke teman – teman nya. Dan diketahui, korban berada di rumah terduga pelaku BS.
Pihak keluarga merasa curiga dengan gerak gerik terduga pelaku. Pihak keluarga melakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui sekaligus menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Sehingga orang tua korban membawa Bunga untuk dilakukan visum lalu melaporkannya ke Polres Aceh Tengah. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Iptu Andika Andriansyah.(cno)