SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait sengketa lahan masyarakat Kampong Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Subulussalam dengan salah satu perusahaan beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam diminta melakukan pendampingan hukum.
Permintaan disampaikan puluhan warga terkait dengan menemui Ketua YARA, Edi Sahputra Bako didampingi Sekretaris, Kaya Alim, Kamis (30/3) malam.
Rilis Edi Bako diterima Waspada.id, Jumat (31/3) ditulis, bersama Kepala Kampong dan anggota DPRK, Bahagia Maha kepada Edi Sahputra Bako, S.Sos dan Kaya Alim, SH di salah satu cafe di Subulussalam warga akui jika lahan mereka diserobot salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan.
Warga juga melaporkan jika cekcok, adu mulut antarwarga pemilik lahan dengan salah seorang ‘oknum’ petugas lapangan, diduga membekingi perusahaan tersebut.
“Tadi malam puluhan warga mengaku pemilik lahan di daerah Desa Lae Mate lama mendatangi kami, melaporkan dua masalah, yakni penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan dan arogansi oknum di lapangan yang diduga anggota Brimob sampai terjadi adu mulut,” pesan Edi Bako.
Terkait hal itu, YARA diminta menjadi kuasa hukum warga untuk menyelesaikan dua masalah serius itu. “Insya Allah, kami siap demi kepentingan masyarakat”, pesan Edi Bako.
Sekretaris, Kaya Alim juga pengacara YARA disebutkan akan menyiapkan surat kuasa sebagai dasar pendampingan hukum. Soal dugaan oknum aparat, terlebih dahulu akan dikumpulkan bukti berupa rekaman video saat kejadian, Rabu (29/3) lalu yang ditengarai sudah beredar luas di sosial media. (b17)