JELANG pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama jabatan pucuk tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Sekretaris Daerah Kota Langsa definitif yang kini dijabat penjabat sementara berada di persimpangan jalan.
Pasalnya di penghujung tahun 2024 lalu, Pemerintah Kota Langsa pada tanggal 27 Desember 2024 melalui surat Nomor: 800.1.2.6/22/XII/2024 telah mengumumkan bahwa tiga peserta lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa, ketiganya yakni Alazmi, S.STP, MAP yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Langsa, Dra. Suhartini, MPd saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa dan terakhir, Suriyatno, AP. MAP yang menjabat Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat di Sekrtariat Daerah yang saat ini juga dipercayakan menjabat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Langsa. Namun hingga kini belum juga ada titik terang siapa orang nomor satu yang bakal menduduki jabatan tertinggi ASN tersebut.
Lantas, hasil proses JPT ketiga calon terpilih yang mengikuti dari tersebut kini mengambang dan sudah sampai tahap apa saat ini? Dan terganjal apa? sehingga sampai saat ini belum juga diumumkan siapa calon sekda terpilih dari proses JPT tersebut.
Padahal, pasca diumumkannya ketiga ASN yang lolos seleksi di tiga besar tersebut telah berlangsung sebulan lebih dan hingga kini belum ada titik terang siapa calon yang terpilih dari proses JPT Sekda tersebut.
Tentunya beredar rumor bahwa hasil JPT tersebut sengaja diganjal karena menunggu deal-deal posision sampai wali kota terpilih definitif, karena wali kota terpilih juga tidak mau kecolongan dengan proses JPT Sekda tersebut yang terkesan terburu-buru dilaksanakan oleh penjabat Wali Kota Langsa.
Harus diakui, proses JPT Sekda Langsa ini terkesan bagai dua sisi mata uang, jadi apapun gambar di setiap sisinya tetaplah uang yang memiliki nilai tertentu di tangan sang pemilik uang dalam hal ini Wali Kota Langsa sebagai tongkat tertinggi pimpinan di daerah.
Jadi, spekulasi publik menilai ada dua kepentingan antara Penjabat Wali Kota Langsa dan Wali Kota Langsa terpilih yang sedang menunggu dilantik oleh Gubernur Aceh, sehingga kenapa JPT ini masih juga terganjal dan belum juga diumumkan.
Lalu, proses ini tentunya memiliki makna tersendiri dan penuh kehati-hatian, jangan sampai Jabatan Sekda terpilih nantinya bukan orang pilihan wali kota yang sebelumnya telah melalui proses deal-deal jabatan dan notabene jika itu terjadi nantinya akan berdampak ke depan akan sulit melakukan gonta ganti jabatan kepala dinas di setiap OPD.
Penelusuran wartawan, santernya seleksi jabatan Sekda Kota Langsa yang terkesan ada tarik menarik antara dilaksanakannya JPT Sekda di masa-masa terakhir penjabat (Pj) Wali Kota Langsa. Sementara di sisi lain, Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih juga berkepentingan memasukan orang-orangnya yang selama ini secara ‘terselubung berkampanye dan berjasa’ mendukung salah satu calon pasangan Wali Kota.
Sebaliknya, Pj Wali Kota juga berkehendak ingin meletakkan jabatan Sekda definitif dari orang-orangnya yang selama ini berada digerbongnya mendukung kinerjanya menjalankan roda pemerintahan di daerah di penghujung masa tugasnya sebagai penjabat di Kota Langsa.
Tentunya, begitu banyak ‘kocekan gorengan’ pucuk pimpinan Aparat Sipil Negara dalam hal ini Sekretaris Daerah yang juga nantinya sebagai Baperjakat diharapkan untuk tidak dipegang oleh pejabat-pejabat yang selama ini ada di eksekutif alias pejabat dikalangan Pemerintah Kota Langsa, dikarenakan jabatan tersebut sangat krusial dan vital dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya mengkoordinir kalangan ASN harus memiliki kemampuan leadership yang dekat serta komitmen mendukung program-program Pemerintah Pusat.
Apalagi, secara regulasi proses JPT Sekda ini telah sesuai dengan mekanisme guna mengisi kekosongan pada jabatan Sekretaris Daerah. Di mana Pemko Langsa sebelumnya telah menyurati Kemendagri melalui Pj Gubernur Aceh dengan nomor BKA.800/256/P3/224 pada Tanggal 30 September 2024, dengan hal permohonan persetujuan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa.
Selanjutnya surat balasan oleh Kemendagri dengan Nomor: 100.2.2.6/8235/OTDA, sifat, Segera, Hal, Persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti, SH, MH yang dikonfirmasi Waspada, Rabu (19/2) mengatakan, terkait proses regulasi JPT Sekda Kota Langsa sudah selesai dilaksanakan, saat ini tinggal menunggu SK dari Gubernur Aceh.
Semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan, begitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluar, kami usul terus ke Gubernur dan tinggal menunggu putusan gubernur saja.
“Terkait hal JPT Sekda tersebut, tidak terburu-terburu juga sesuai mekanisme, hanya melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 1 Perpres 3 Tahun 2018 adalah tentang penunjukkan penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Dewi.
Tentunya, dengan semua proses dan tahapan yang dilaksanakan tersebut publik berharap terpilihnya sosok Sekretaris Daerah Kota Langsa yang berkompeten dan memiliki track record yang jelas serta tidak dibayang-bayangi kepentingan dengan birokrasi dan terganjal deal-deal posision. Semoga tidak demikian.
Munawar
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.