ACEH TAMIANG (Waspada): Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menitipkan kendaraannya di Polres atau Polsek selama mudik Lebaran. Layanan penitipan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik tidak ada biaya sama sekali, masyarakat bisa menitipkan kendaraannya dengan aman, baik di Polres maupun Polsek terdekat,” ujar AKBP Muliadi dalam keterangannya Rabu (26/3) di Kuala Simpang.
Ia menanggapi pertanyaan masyarakat terkait biaya dan syarat penitipan kendaraan di kantor kepolisian. AKBP Muliadi menjelaskan bahwa, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa KTP atau identitas diri beserta surat kendaraan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna menghindari risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat ditinggal dalam waktu lama saat mudik. Dengan adanya layanan penitipan ini, keamanan kendaraan akan lebih terjamin.
“Silakan datang ke Polres atau Polsek terdekat jika ingin menitipkan kendaraan masyarakat cukup membawa identitas diri dan dokumen kendaraan,” ujarnya sembari menyampaikan, dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
AKBP Muliadi menambahkan,bahwa pihaknya juga menyediakan layanan Hotline Mudik 110 yang beroperasi 24 jam penuh dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini menerima pengaduan serta laporan darurat dari masyarakat, baik terkait gangguan kamtibmas maupun kemacetan di jalur mudik.
“Layanan ini disediakan agar masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian dalam situasi darurat, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 jika mengalami kendala selama perjalanan mudik,” pinta AKBP Muliadi sembari menyebutkan tujuannya agar masyarakat merasa aman, sesuai tagline mudik aman dan keluarga nyaman. (b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.