Selama Januari Polres Agara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

- Aceh
  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Selama Januari 2022, pihak Sat Narkoba Mapolres Aceh Tenggara berhasil membekuk 7 tersangka kasus narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat 31,17 gram.

Demikian Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda kepada Waspada.Id di ruang kerjanya, Kamis (3/2). Dia mengatakan, 7 tersangka yang saat ini mendekam di sel Mapolres tersebut terkait 4 kasus kepemilikan sabu.

Dari 4 kasus yang melibatkan 7 tersangka yang menggunakan, memiliki dan menjual sabu tersebut, berhasil diamankan 0,82 gram sabu dari tersangka SDR da SM, warga Titi Mas Kecamatan Babul Rahmah, 26,95 gram sabu dari tersangka HMS warga Kute (Desa) Prapat Hulu Kecamatan Babussalam, 0,32 gram sabu dari  dan penangkapan   pada 28 Januari lalu di kawasan Kute Kandang Belang kecamatan Lawe Bulan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.

Kronologis, terang Sabrianda, anggota Satres Narkoba yang telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis Sabu di Kute Kandang Belang Kecamatan Lawe yang sangat meresahkan warga sekitar, menyusun rencana penggerebekan dan penangkapan tersangka serta berusaha memutus mata rantai peredaran sabu di sekitar kute.

Agar tersangka tak melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas serta mencegah tersangka tak menghilangkan barang bukti yang sudah menjadi target bagi petugas Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, polisi akhirnya mengirimkan beberapa petugas untuk mengintai lokasi sembari melihat gerak-gerik maupun aktivitas tersangka.

Jumat (28/1) sekira pukul 11.20 Wib, berkat informasi tambahan dari personel yang telah berada di lokasi, beberapa orang personel Opsnal Satres Narkoba akhirnya memasuki TKP di Kute Kandang Belang yang selama ini dicurigai sebagai lokasi jual narkotika jenis sabu.


Setelah memasuki rumah di TKP, polisi menemukan tersangka SA,38 ,seorang ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga Kute Raja Kecamatan Babussalam, dengan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus. Merasa curiga jika masih ada barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka, petugas menanyakan kembali keberadaan sabu lainnya.


Namun tersangka berkelit dan berkilah jika tak ada lagi barang bukti sabu lain, ujar Sabrianda, petugas tak percaya dengan keterangan tersangka, dan akhirnya melakukan pencarian, pemeriksaan dan penggeledahan ke seisi rumah, polisi kembali menemukan 4 bungkus sabu lagi di atas pintu kamar pelaku.


Kepada Waspada, Kasat Narkoba, Sabrianda menambahkan, selain di awal Januari 2022 ini, petugas Mapolsek Babussalam beberapa tahun silam juga, pernah menangkap tersangka SA,38, warga Kute Raja Kecamatan Babussalam dalam kasus menjual narkotika jenis sabu.(cseh)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Selama Januari Polres Agara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

Selama Januari Polres Agara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *