Sekda Sudah Dicopot Tapi Namanya Masih Digunakan

- Aceh
  • Bagikan
Sekda Sudah Dicopot Tapi Namanya Masih Digunakan
Erlizar Rusli

JANTHO (Waspada): Pj Bupati Aceh Besar sedang serius bekerja atau main-main? Pasalnya, pasca pencopotan Sulaimi sebagai Sekda tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan SK Pj Gubernur dan dilantik dalam jabatan baru sebagai staff ahli berdasarkan SK Pj Bupati Aceh Besar, namun Pj Bupati masih tetap menggunakan nama Sulaimi dengan jabatan sebagai Sekda dalam lampiran SK No 25 Tahun 2025.

Demikian Kuasa Hukum Sulaimi, Elizar Rusli, dalam siaran persnya, Senin (3/2). Dia menjabarkan SK Bo 25 Tahun 2025 itu Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 yang tanggal SK nya tertulis 21 Januari 2025.

“Kan seharusnya Sulaimi bukan Sekda Aceh Besar lagi karena sudah diberhentikan dan proses pemberhentian serta pelantikan dilakukan sendiri oleh Pj Bupati pada tanggal 17 Januari 2025 tapi SK No 25 Tahun 2025 tersebut masih mencantumkan nama Sulaimi sebagai Sekda, ada apa ini dengan sistem adiminitrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Besar? Kok sepertinya sistem administrasi pemerintahan terkesan seperti administrasi usaha dagang?” tanya Erlizar menganalisis SK tersebut.

“Menariknya dokumen ini berlaku surut sejak 2 Januari 2025, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai status pejabat yang telah diberhentikan sebelum tanggal tersebut. Jika Sulaimi telah diberhentikan sebelum tanggal tersebut, seharusnya ada revisi atau penyesuaian dalam dokumen ini,” tambah Erlizar sembari mengirim copian SK tersebut dalam bentuk PDF via whatsApp.

Lanjutnya, “pada paraf SK ini seharusnya paraf kanan oleh Sekda, jika memang benar Sekda masih dijabat oleh Sulaimi, mengapa paraf surat ini malah dilakukan oleh orang lain?”

Kemudian, sebut Erlizar, SK ini mengatur penunjukan PA dan Bendahara untuk tahun 2025, akan tetapi pada lampirannya menyatakan SK ini mengatur PA dan Bendahara tahun 2024.

Sementara, tambah dia, Qanun No 3 Tahun 2024 tentang APBK Tahun 2025 belum dilembardaerahkan karena kekosongan Sekda mulai dari tanggal 20 Desember 2024 sampai 17 Januari 2025.

“Lalu pada poin ke 9 pada konsideran ttg UU No 6 Tahun 2023 ada kesalahan penulisan kata “tentang” dua kali sehingga kalimatnya menjadi ambigu yaitu “2022 tentang 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang”. Hal ini mengindikasikan ketidakseriusan pejabat yang membidangi dalam menetapkan sebuah peraturan apalagi terkait PA dan bendahara yang vital dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Erlizar yang sebelumnya sudah mesomasi Pj Bupati Aceh Besar terkait pencopotan Sekda dan pengancaman yang dilakukan Mul pasca pencopotan Sulaimi.

Terkait ini, Pj Bupati Aceh Besar M Iswanto saat dikonfirmasi Senin (3/2) pagi kembali belum merespon chat whatsApp dari Waspada.id.(rel/m14)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Sekda Sudah Dicopot Tapi Namanya Masih Digunakan

Sekda Sudah Dicopot Tapi Namanya Masih Digunakan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *