Sekda Plh Bupati Aceh Tenggara

  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Gubernur Aceh, Acmad Marzuki menunjuk Sekda, Mhd Ridwan SE,MSi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati Agara tersebut, berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh tanggal 30 September 2022. Dikeluarkannya surat keputusan itu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Raidin-Bukhari yang akan berakhir pada 2 Oktober 2022 mendatang.

Surat itu ditembuskan kepada Isi Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara yang menerangkan, berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 tahun 2017 dan no.132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017. Yakni Drs. Raidin Pinim MAP dan Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik 2 Oktober 2017, masa jabatan berakhir tanggal 2 Oktober 2022.

Berkenaan hal itu, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara diminta Sekda untuk melaksanakan tugas sehari-hari bupati terhitung mulai 2 Oktober 2022 hingga pelantikan pejabat Bupati Aceh Tenggara.

Sementara Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza S.STP saat dikonfirmasi Waspada via WhatsApp pada Sabtu (01/10) membenarkan telah menerima surat keputusan dari Gubernur Aceh tentang PLH Bupati Aceh Tenggara. (cseh)

Teks foto: Mhd Ridwan PLH Bupati Agara. Waspada/Ist

  • Bagikan