JANTHO (Waspada): Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.
Pasalnya, pemberhentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihubungi Sabtu (25/1) menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya.
Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar Sabtu (25/1) membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar. Dia akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.
Selain itu, kata Erlizar, akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.
“Sementara Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai Sekda dan pelantikan dalam jabatan baru diketahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.
Erlizar (foto) juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum administrasi pemerintahan. “Namun karena pergantian sangat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.
Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.
“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tutupnya.(m14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.