BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, sejumlah kegiatan proyek, dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), terancam batal dan gagal dilaksanakan.
Informasi diterima Waspada diketahui, gagalnya pelaksanaan sejumlah kegiatan dimaksud, dengan dikeluarkannya surat dari Pemkab Abdya, yang ditandatangani Pj Bupati Abdya Darmansah nomor 900/391, tanggal 6 Maret 2023 lalu, yang berisikan tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum DAU, yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Di mana, surat yang dikeluarkan Pemkab Abdya, yang ditujukan kepada sejumlah SKPK jajaran Pemkab Abdya tersebut, berisikan perintah untuk menunda sejumlah kegiatan tahun 2023, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 212/PMK.07/2022, tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Fakhruddin S.Sos M.Si, dimintai keterangannya Jumat (17/3), membenarkan ada sejumlah kegiatan tahun 2023, yang terpaksa ditunda pelaksanaannya, imbas dari PMK RI, disusul dengan surat Pj Bupati Abdya. “Perlu kita luruskan di sini, kegiatan dimaksud ditunda pelaksanaannya sementara, bukan gagal. Hal itu dilakukan, dalam rangka implementasi PMK 212 dan mengurangi angka defisit APBK tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKK, Rezky Adini Putra Pratama S.STP M.Si, Fakhruddin menyebutkan, sejumlah kegiatan yang bersumber dari DAU yang ditunda tersebut, terdapat di 8 SKPK, dengan jumlah total anggaran sekitar Rp5,6 miliar. Masing-masing, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) Abdya, dengan jumlah anggaran sekitar Rp951 juta lebih. Di DPUPR ini, terdapat 5 item kegiatan pekerjaan yang ditunda, menyangkut penyediaan air minum dan pembangunan jembatan.
Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Rp299 juta lebih. Di Dinas Perkim LH, ada 2 item pekerjaan yang ditunda, terkait pembangunan masjid dan pembersihan areal pukat. Pada Dinas Sosial Rp140 juta, dengan 1 item kegiatan yang ditunda, yakni pembelanjaan pemberdayaan kelembagaan/karang taruna.
Selanjutnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Rp1,5 miliar. Di dinas ini, hanya satu item kegiatan yang ditunda, yakni penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Halal Barsela Abdya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Rp636 juta lebih. Pada dinas ini, terdapat 7 item kegiatan yang ditunda, yakni penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap, perencanaan pengadaan kapal dan pengawasan pengadaan kapal. Juga, pengelolaan pembudidayaan ikan, pembangunan kolam tambak rakyat, perencanaan pembangunan kolam tambak rakyat, pengawasan pembangunan kolam tambak rakyat dan pengadaan alat bantu budidaya udang.
Kemudian, Dinas Pertanian dan Pangan Rp1,6 miliar. Di Distanpan ini, ada 8 item kegiatan, dengan 3 sub item yang ditunda pelaksanaannya. Sub item pertama, penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari satu kabupaten/kota lain. Sub item kedua, pembangunan prasarana pertanian. Terakhir sub item ketiga, penanggulangan dan pengendalian bencana pertanian kabupaten/kota.
Seterusnya, Sekretariat Daerah Rp400 juta. Dengan rincian kegiatan yang ditunda ada 2 item kegiatan, menyangkut pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah.
Pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah sebanyak Rp 110 juta. Dengan item kegiatan yang ditunda sebanyak 3 item. Menyangkut peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Alquran, serta pembinaan dakwah dan syariat Islam.(b21)