Scroll Untuk Membaca

Aceh

Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Kades Di Aceh Utara

Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Kades Di Aceh Utara

KUTACANE (Waspada): Pelaku aksi pengeroyokan dan penganiayaan Mustahuddin, Kepala Desa Babah Lueng, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara yang berada di wilayah hukum Polres Kota Lhokseumawe diminta segera diproses hukum.

Demikian, disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Aceh Tenggara (Agara), Nawi Sekedang SE kepada Waspada.id Selasa, (3/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Kades Di Aceh Utara

IKLAN

Korban dikeroyok massa hingga mengalami luka serius muntah darah dan luka memar di sekujur tubuh akibat dilempar pakai batu.

Korban mengaku, kelompok pelaku tersebut merasa tidak diberi jatah proyek anggaran dana desa (DD), sehingga membuat keonaran dalam pembangunan Gampong. Sehari sebelumnya pada Minggu (1/1), para pelaku juga telah memukul pekerja yang melaksanakan pembangunan proyek pengerasan jalan di desanya.

“DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara mengutuk keras pemukulan Geuchik Mustahuddin dari upaya-upaya premanisme seperti ini, yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi di Aceh, mengingat saat ini kondisi Aceh yang sudah kondusif dan aman,” ungkap Nawi.

“Kita berharap proses-proses pembangunan Aceh khususnya di gampong dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan dan gangguan dari pihak manapun, namun bila kejadian seperti ini terus terjadi, maka pantas saja akan menghambat pembangunan dan ekonomi sehingga akan berdampak kepada enggannya para pihak yang ingin berinvestasi di Aceh,” sambungnya.

Lebih lanjut Nawi menegaskan, kasus pemukulan seperti ini sudah sering terjadi di Aceh sejak pandemi COVID-19 namun tindakan tegas terhadap para pelaku pemukulan masih saja belum berjalan maksimal. “Kita meminta kepada pihak kepolisian Kota Lhokseumawe untuk menangkap pelaku pemukulan ini serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pinta Nawi.

Nawi juga meminta kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh untuk memastikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum kepada para Geuchik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dan kewenangan Gampong.

“Hal ini menjadi sangat penting bila tidak, maka pantaslah selama ini Geuchik di Aceh banyak yang masih ragu-ragu dalam menegakkan beberapa hal substansi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut pembangunan dan kondisi sosial ekonomi kemasyarakatan, seperti keberanian bersikap dan bertindak dalam pendataan dan pencegahan Narkoba, karena memang sangat riskan bagi keselamatan pribadi Geuchik dan keluarganya,” tegas Nawi.(cseh)

Teks Foto: DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara, Nawi Sekedang SE. Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE