NAGAN RAYA (Waspada): Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya meringkus AM bersama barang bukti sabu seberat 1,62 gram di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan terhadap mahasiswa asal Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Desa Kuala Tuha Minggu sore,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si, Selasa (28/3).
Sebelum diringkus, Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu. Kemudian Tim Elang Satres Narkoba sdh membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat pelaku sampai di depan TPI di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir.
Pada saat itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung menyergap pelaku saat mengendarai sepedamotor PCX warna putih hitam hingga sempat terseret di aspal jalan.
Vitra menjelaskan, barang bukti yang diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antaranya, 2 paket SS seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok, 1 HP Oppo warna putih, 1 unit PCX warna putih hitam serta uang tunai senilai Rp162.000 dan satu alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral. (b22)