Sebelas Tahun Terakhir, Luas Kawasan Rawa Di Bireuen Alami Penurunan

- Aceh
  • Bagikan
Sebelas Tahun Terakhir, Luas Kawasan Rawa Di Bireuen Alami Penurunan
Direktur AWF, Yusmadi Yusuf didampingi Tim Survei, Habib Dwi Siga, saat memberikan keterangan pers kepada awak media Senin (6/2) di Central Cafe. Waspada/Fauzan

BIREUEN (Waspada): Selama 11 tahun terakhir, kawasan rawa atau paya di sejumlah desa di Kabupaten Bireuen mengalami penurunan luasnya yang berstatus sebagai kawasan perlindungan.

“Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2014 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen 2012-2032, hasil survei ini menunjukkan penurunan luas rawa yang signifikan sejak ditetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perlindungan pada tahun 2013,” kata Direktur Eksekutif Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf di dampingi Tim Survei, Habib Dwi Siga, kepada wartawan dalam konferensi pers di Central Cafe, (6/1).

Menurutnya, pada tahun 2013, Pemkab Bireuen melalui Qanun tersebut menetapkan sekira 437,93 hektar rawa di wilayah Bireuen, sebagai kawasan perlindungan kawasan bawah. Namun, berdasarkan survei eksisting yang dilakukan Aceh Wetland Foundation menemukan kenyataan yang berbeda. Kawasan rawa dilindungi kini mengalami penurunan luas, itu disebabkan konversi fungsi lahan menjadi pertanian, perkebunan serta pemukiman.

“Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, luas rawa yang berstatus kawasan perlindungan hanya tinggal 388,1 hektar, mengalami penyusutan 49,83 hektar atau rata rata 4,53 hektar per tahun, itu semenjak 2013,” sebut Yusmadi.

Dijelaskan Direktur AWF, pihaknya memetakan sepuluh rawa di Kabupaten Bireuen yang mengalami penyusutan yang signifikan diantaranya Rawa Paku dan Kolam Sapi Kecamatan Simpang Mamplam. Kemudian Rawa Paya Cut, Rawa Geudeubang, Paya Jagat di Kecamatan Jeumpa. Selanjutnya Rawa Umpung Kecamatan Peusangan Selatan, Paya Kareung Kecamatan Kecamatan Peusangan, Payanie Kecamatan Kutablang serta Paya Mesjid dan Paya Gub Kecamatan Makmur.

Berdasarkan temuan tersebut, Aceh Wetland Foundation merekomendasikan beberapa langkah yang harus segera diambil untuk melindungi dan melestariskan kawasan rawa di Kabupaten Bireuen. Pertama Penegakan hukum yang lebih tegas, Pemkab Bireuen diminta untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konservasi lahan yang melanggar peraturan tentang kawasan perlindungan rawa.

Kedua, estorasi ekonomi rawa, Kawasan Rawa yang telah telah terdegradasi perlu segera direhabilitasi untuk memulihkan fungsinya sebagai penyimpan air dan habitat margasatwa. Program restorasi ekosistem harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlangsungan ekosistem paya.

Tiga, penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan rawa mengenai pentingnya menjaga ekosistem rawa dan fungsi ekologisnya. Kolaborasi dengan masyarakat lokal sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendukung pelestarian kawasan dan yang terakhir kolaborasi untuk pengelolaan berkelanjutan. Aceh Wetland Foundation mendorong kerjasama antara pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga konservasi dan masyarakat untuk mengembangkan model pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Pengelolaan kawasan rawa yang berbasis pada prinsip keberlanjutan akan memberikan manfaat ekonomi dan ekologis bagi semua pihak.

“Kami berharap pemerintah Kabupaten Bireuen dapat merespons data ini dengan memperkuat regulasi dan pengawasan guna melindungi lahan rawa yang tersisa.” demikian Direktur Eksekutif Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf. (czan)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *