Scroll Untuk Membaca

Aceh

SE Penguatan Syariat Islam Diapresiasi

SE Penguatan Syariat Islam Diapresiasi
Tgk.H.Irawan Abdullah

BANDA ACEH (Waspada): Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh.

Surat dengan Nomor 451/11286 dan bertanggal 4 Agustus 2023 itu memuat himbauan Pj Gubernur kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Bupati/Wali Kota dan Keuchik, Pelaku Usaha serta ASN dan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SE Penguatan Syariat Islam Diapresiasi

IKLAN

Himbauan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diantaranya melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Pergub dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh juga dihimbau meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah.

Adapun Bupati/Wali Kota dan Keuchik dihimbau diantaranya untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan juga mencegah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syariat Islam.

Selanjutnya kepada para pelaku usaha dihimbau untuk mematikan tidak terjadinya pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB.

Sedangkan untuk ASN dan masyarakat dihimbau untuk melaksanakan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak. Juga mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun di tempat pengajian.

Atas dikeluarkannya SE tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh, Anggota DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg sangat mengapresiasi dan mendukungnya.

“Alhamdulillah, kita memberikan dukungan penuh kepada Pj Gubernur Aceh atas dikeluarkannya SE tersebut. Karena ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” kata Tgk H Irawan Abdullah, SAg, Selasa (08/08/2023).

Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu juga mengucapkan terima kasih dan berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh. Selain itu perlu juga dilakukan evaluasi jika dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Harapan kita khususnya kepada para ASN, ini menjadi contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri. Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah dimana mareka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Tgk Irawan.

Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syari’at Islam (LEPADSI) Aceh, itu juga berharap agar nilai-nilai Syari’at Islam ini menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga tidak hanya sebatas Surat Edaran dari pihak penguasa saja.

“Meskipun demikian Surat Edaran ini menjadi langkah penting untuk membangun budaya dalam kehidupan yang bersyariat,” pungkas Tgk Irawan.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE