Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satu Unit Ekskavator Diamankan Di Lokasi Tambang Ilegal Beutong

Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (29/10)

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi kepada Wartawan Senin, (30/10)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu Unit Ekskavator Diamankan Di Lokasi Tambang Ilegal Beutong

IKLAN

Muliadi menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, di lokasi petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga terpakasa dihentikan dan diamankan, jelasnya. 

Ia menyebutkan, selain penghentian penambangan tersebut juga pihaknya memeriksa saksi, yakni operator alat berat HD, 21, pekerja asbuk JM, 28 dan SB, 35. Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Sampai saat ini barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi, sebut Muliadi 

Selain itu Muliadi mengimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE