Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satu Calon KIP Agara Gugur

Satu Calon KIP Agara Gugur
Satu dari 15 orang calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara periode 2024-2029 dinyatakan gugur karena yang bersangkutan tidak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test), yang dilaksanakan Komisi A DPRK Sabtu (13/1) lalu. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Satu dari 15 orang calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara periode 2024-2029 dinyatakan gugur.

Ketua Komisi A DPRK, Supian Sekedang kepada Waspada, Senin (15/1) mengatakan, calon yang gugur tersebut karena tidak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test), yang dilaksanakan Komisi A DPRK Sabtu (13/1) lalu dimulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu Calon KIP Agara Gugur

IKLAN

Fit and proper test untuk calon anggota KIP tersebut, dilakukan dengan cara sistem panel yakni, setiap peserta memaparkan langsung hasil karya tulis masing-masing.

“Dari 15 calon anggota KIP Aceh Tenggara yang terdaftar, hanya 14 hadir mengikuti fit and proper test, satu orang calon tidak hadir tersebut atas nama Fazrul Kamal, dianggap gugur,” ujar Supian.

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, poin penting dalam fit and proper gest itu adalah untuk melihat kapasitas, integritas, indepedensi dan pemahaman terkait konteks pemilu oleh para peserta.

Hal itu dilakukan untuk mencetak komisioner KIP Aceh Tenggara yang benar-benar terbaik dan berintegritas untuk menjalankan Pemilu 2024 mendatang.

Selanjutnya, kata Supian, setelah digelarnya tahapan fit and proper test pihaknya akan mengambil lima orang peserta yang lulus, lima cadangan dan lima orang gugur melalui rapat pleno Komisi A DPRK.

Saleh Lira, Fazriamsyaj dan Jupr R serta Amrin Sinulingga dan beberapa aktivis di Agara mengatakan, agar komisioner KIP terpilihnya nantinya benar-benar kredibel dan bisa menciptakan rasa aman, adil, nyaman dan damai, pihak Komisi A DPRK harus tegas melakukan seleksi dan mengambil keputusan.

“Jangan pilih lagi calon komisioner KIP yang lama, karena terbukti tak kredibel, kurang memiliki kapasitas dan kurang berintegritas untuk menjalankan pemilu, bahkan telah mendapat teguran keras dari DKPP serta kecolongan akibat kurang peduli hingga menyebabkan ada caleg ikut melipat surat suara,” ujar Jupri R.

“Karena sangat layak jika anggota Komisioner KIP Agara yang lama tidak diluluskan, menyusul munculnya kasus di KIP Agara tersebut, lebih baik pilih calon komisioner KIP yang masih bersih dan bebas dari kasus,” timpal Saleh Lira.(b16/cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE