KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasi membekuk pengedar narkotika jenis ganja di Desa Pulo Piku Kecamatan Darul Hasanah, Jumat, (17/5) pukul 01.00 WIB.
Pelaku dibekuk berawal informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di satu rumah di Desa Pulo Piku, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK, MH, melalui Plh. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH.,kepada Waspada.id, Jumat (17/5) malam.
Lanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, anggota Opsnal Satresnarkoba mengajak perangkat desa untuk menemani mereka dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah.
Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja di atas plafon rumah. Pelaku inisial JD, 52, mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Setelah diminta menunjukkan barang bukti lainnya, JD, seorang petani asal Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, menunjukkan tempat penyimpanan ganja lainnya yang berada di luar rumah, yakni di dalam kaleng rokok yang berisi 23 bungkus ganja.
Total barang bukti yang diamankan adalah 24 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 0,07 gram. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tambah Ipda Patar Erwinsyah. (cseh)