ACEH TAMIANG (Waspada): Komitmen Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H untuk menciptakan Aceh Tamiang bebas narkoba mendapatkan respon positif dari masyarakat. Hal ini dengan banyaknya informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang peredaran narkoba di kabupaten ini.
Sebelumnya, Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap salah satu bandar narkoba di Kecamatan Kuala Simpang.Kemudian pada Kamis (24/10) dimana Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Nazir kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kampung Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H menjelaskan,penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya transaksi jual beli narkoba di Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka.

“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku yaitu AG warga Kampung Harum Sari yang saat itu sedang berada di salah satu rumah di Dusun Sidodadi Jambo Rambong,” ucap Nazir.
Dari informasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku AG serta melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 28.74 gram yang sudah dikemas dalam paket besar dan kecil serta satu buah timbangan digital warna silver yang diakui oleh pelaku benar miliknya.
“Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu sabu tersebut dia dapatkan dari sdr. AD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kasat seraya menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(b15)