Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Satreskrim Ringkus Enam Tambang Emas Ilegal

Satreskrim Ringkus Enam Tambang Emas Ilegal

NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali melakukan penggerebekan pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Desa  Blang Neuang Kecamatan Beutong.

Dalam penggerebekan itu, enam orang diringkus oleh tim Reskrim Polres Nagan bersama barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satreskrim Ringkus Enam Tambang Emas Ilegal

IKLAN

“Dalam penggerebekan dan operasi itu, yang dibantu oleh Unit Tipiter dan Unit Opsnal Polres  sekira pukul 05.00 wib pagi, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP  Setiyawan Eko Prasetiya melalui AKP Machfud Rabu (9/11).

Ia menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam pelaku illegal mining diantaranya, ZN 34,JH 22 ,UB 22 ,SB 36 ,JD 28 dan  MBD 31. “Dari keenam pelaku itu,5 diantaranya warga Desa  Kulam Jeurneh Beutong,dan 1 lainnya warga desa Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara,” sebut AKP Machfud yang langsung memimpin penggerebekan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan, sedangkan barang  bukti yang turut diamankan yakni satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, dua indang alat pendulang emas serta tiga lembar ambal penyaring emas.

Untuk saat ini tambah AKP Machfud, keenam pelaku ilegal mining dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan secara aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pelaku akan dijerat sesuai pasal 158 UU Minerba,yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 miliar rupiah, tutup Kasat Reskrim AKP Machfud. (b22)

FOTO: Lokasi tambang emas ilegal saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya, Rabu (9/11).(Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE