Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Sindikat Pencurian

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Sindikat Pencurian
Tim Rimueng Satreskrim Poltabes Banda Aceh menangkap pelaku pencurian di Banda Aceh, dalam keterangan pers di Polresta Banda Aceh, Senin (10/07/23). (Waspada/Ist)

BANDA ACEH (Waspada): Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata menangkap tersangka pencurian tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbelanjaan di kawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, (08/07/2023).

RF, 24, warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan oleh polisi di Gampong Ateuk Pahlawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Sindikat Pencurian

IKLAN

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (10/07/23), dalam keterangan pers menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata, 41, pemilik usaha Toko Dewiza Pizza.

“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 beserta kursi dudukannya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/VI I/2023/SPKT/ Sek Lueng Bata, tanggal 7 Juli 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan Gampong Ateuk Pahwalan, Baiturrahman, Banda Aceh. “Secara marathon, tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” sambung Fadillah didampingi Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi.

“Setelah diinterogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren di Toko Zandut Food And Drink,” tutur Fadillah lagi.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga melakukan interogasi lebih mendalam, hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada penadah. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh, berupa delapan baterai genset 120 PS merek berbeda, panel genset, kabel panel Induk 50 meter seberat 12,5 Kg,” sambung Fadillah.

Lalu, tim Rimueng melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel.

“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim,” ucapnya.

Fadillah menuturkan, RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW, 25, dan HR, 37. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah di jual kepada MM, 31, warga Pidie, senilai Rp1,5 juta.

“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada MM dengan harga Rp1,5 juta. Saat itu dijual dikawasan gampong Cot Masjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.

Sesuai keterangan dari RF, keterlibatan pelaku lainnya yakni RW.

RW pun diamankan polisi di gampong Lamteungoh, Peukan Bada, Aceh Besar, Minggu (9/7/2023) dini.

“Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran Tim Rimueng,” kata Kasatreskrim lagi.

Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp1,6 juta dan MH selaku penadah hasil kejahatan diamankan Tim Rimueng hari Minggu (9/7/2023) siang.

MH beserta barang bukti hasil curian yang ditampung oleh nya dibawa ke Polresta Banda Aceh, kata Fadillah.

Tidak menunggu lama, proses penangkapan pun kembali dilakukan oleh Tim Rimueng terhadap HR. ianya bersembunyi di kawasan gampong Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar.

HR berhasil diamankan di Ajuen, Aceh Besar, Minggu siang. Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Maron BL 6215 JL untuk dijual kepada penadah. Kini HR dan alat bantu itu turut diamankan di Polresta Banda Aceh.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE