Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Di Gayo Lues

Pelaku Curanmor saat diamankan tim Satreskrim Polres Nagan Raya. Waspada/Ist
Pelaku Curanmor saat diamankan tim Satreskrim Polres Nagan Raya. Waspada/Ist

NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (11/5)

Pelaku yang tertangkap ini berinisial FS, 26, warga Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada Wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Di Gayo Lues

IKLAN

AKP Vitra menjelaskan, selain tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya, penangkapan itu juga melibatkan Subdit III Jatanras Polda Aceh. Hasil penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku yang akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil sewa.

Setelah jenis mobil yang ditumpangi pelaku diketahui, di wilayah Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, mobil itu pun langsung dihentikan oleh polisi.

“Pelaku dalam mobil akan ke Aceh Barat, tim menghentikan mobil dan langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Di Gayo Lues
Satreskrim Polres Nagan Raya ringkus pelaku Curanmor di Gayo Lues. (Waspada/Ist)

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah berhasil diamankan, Polisi langsung menginterogasi tentang keberadaan 1 Sepmor jenis Honda Beat yang dicurinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sepeda motor itu disimpan di bengkel di Desa Kuta Fajar Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, ungkap AKP Vitra

Opsnal Satreskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju ke bengkel di Aceh Selatan untuk mengamankan Sepmor tersebut.

“Setelah barang bukti diperoleh, dari Polsek Kluet Utara, pelaku langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana,” ujar AKP Vitra

Pelaku merupakan keponakan korban Asnidar, 36 yang datang ke rumah korban dari Desa Batu Balai, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, sejak akhir 2023 lalu.

“Pelaku diantar oleh dua temannya yang tidak dikenali oleh korban, setelah singgah sebentar, kedua temannya itu langsung pergi dan FS tinggal di rumah,” tambah Vitra

Kasat Reskrim menguraikan, pada 31 Desember tahun 2023, Fatimah, 65, yang merupakan mertua korban, akan melaksanakan shalat Subuh dan melihat sepeda motor yang biasanya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada.

Fatimah juga memeriksa FS yang sudah tidak lagi berada di rumah bersama dengan barang barang miliknya. Melihat hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan.

Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu sepeda motor, sebilah pisau, dompet, jam tangan, handphone dan satu STNK BL 6314 VK atas nama Aludin, tutup Kasat Reskrim AKP Vitra Ramadani. (b22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE