NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (11/5)
Pelaku yang tertangkap ini berinisial FS, 26, warga Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada Wartawan.
AKP Vitra menjelaskan, selain tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya, penangkapan itu juga melibatkan Subdit III Jatanras Polda Aceh. Hasil penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku yang akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil sewa.
Setelah jenis mobil yang ditumpangi pelaku diketahui, di wilayah Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, mobil itu pun langsung dihentikan oleh polisi.
“Pelaku dalam mobil akan ke Aceh Barat, tim menghentikan mobil dan langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah berhasil diamankan, Polisi langsung menginterogasi tentang keberadaan 1 Sepmor jenis Honda Beat yang dicurinya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sepeda motor itu disimpan di bengkel di Desa Kuta Fajar Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, ungkap AKP Vitra
Opsnal Satreskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju ke bengkel di Aceh Selatan untuk mengamankan Sepmor tersebut.
“Setelah barang bukti diperoleh, dari Polsek Kluet Utara, pelaku langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana,” ujar AKP Vitra
Pelaku merupakan keponakan korban Asnidar, 36 yang datang ke rumah korban dari Desa Batu Balai, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, sejak akhir 2023 lalu.
“Pelaku diantar oleh dua temannya yang tidak dikenali oleh korban, setelah singgah sebentar, kedua temannya itu langsung pergi dan FS tinggal di rumah,” tambah Vitra
Kasat Reskrim menguraikan, pada 31 Desember tahun 2023, Fatimah, 65, yang merupakan mertua korban, akan melaksanakan shalat Subuh dan melihat sepeda motor yang biasanya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada.
Fatimah juga memeriksa FS yang sudah tidak lagi berada di rumah bersama dengan barang barang miliknya. Melihat hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan.
Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu sepeda motor, sebilah pisau, dompet, jam tangan, handphone dan satu STNK BL 6314 VK atas nama Aludin, tutup Kasat Reskrim AKP Vitra Ramadani. (b22)