Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satreskrim Polres Langsa Amankan Suami Pembakar Istri

Satreskrim Polres Langsa Amankan Suami Pembakar Istri
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, mengamankan pelaku DSG, 47, yang diduga melakukan pembakaran istrinya sendiri, Lin Rahayu, 37, Ibu Rumah Tangga, warga Lr Kurnia Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (24/9).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Selasa (24/9) mengamankan pelaku DSG, 47, yang diduga melakukan pembakaran istrinya sendiri, Lin Rahayu, 37, Ibu Rumah Tangga, warga Lr Kurnia Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono SH menyatakan, pelaku DSG yang merupakan suami korban Lin Rahayu sudah diamankan, Senin (23/9) di rumahnya Lr Kurnia Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satreskrim Polres Langsa Amankan Suami Pembakar Istri

IKLAN

Dijelaskannya, kasus pembakaran ini terjadi Minggu, 18 Agustus 2024 di rumah korban Lr Kurnia Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.

Menurut keterangan anak korban, sekira pukul 08:00 melihat ayahnya yang juga suami korban sedang memukul ibunya di dalam kamar. Saat itu pelaku memukul sambil memegang parang dan mengancam akan membacok korban, karena ketakutan anak korban lari keluar rumah.

Selanjutnya, sekira pukul 10:30 pelaku menyuruh anak kedua korban untuk membelikan minyak Pertalite dengan alasan untuk pelaku pergi kerja. Setelah membeli Pertalite, anak korban meletakkannya di meja makan, kemudian pelaku menarik korban yang sedang menyetrika pakaian ke belakang rumahnya dan menyiramkan minyak ke arah korban dan langsung membakarnya menggunakan korek mancis.

Api langsung menyambar wajah, leher serta dada korban, setelah melihat korban terbakar pelaku mengambil air lalu mencoba memadamkan api tersebut, setelah api padam pelaku mengoleskan minyak Karo ke tubuh korban yang terbakar. Setelah itu membawa korban ke RS Cut Meutia Langsa, sekira pukul 15:00.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, korban dirawat di RS Cut Meutia Langsa selama 5 hari, lalu korban dirujuk je RS Adam Malik Medan dan Minggu, 22 September 2024 korban dinyatakan meninggal dunia di RS Adam Malik Medan.

“Selain pelaku DSG, petugas mengamankan barang bukti sebilah parang, baju bekas terbakar milik korban, ikat rambut yang terbakar milik korban,” tukas Kasat Reskrim. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE