Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judol

- Aceh
  • Bagikan
Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judol
Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria inisial RB, pelaku judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Tapaktuan. Rabu (15/1). (Waspada/Hendrik)

TAPAKTUAN (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pria warga Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan berinisial RB pelaku perjudian online, Selasa (14/1) sekira pukul 23.00 WIB tadi malam.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H mengatakan, keberhasilan aparat kepolisian melakukan langkah hukum penangkapan pelaku judi online itu berkat bantuan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik judi online yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan.

“Setelah menerima informasi itu, tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dititik lokasi target. Setelah memastikan informasi itu akurat, akhirnya aparat langsung mengamankan RB yang sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang,” kata AKP Fajriadi SH kepada waspada.id di Tapaktuan, Rabu (15/1).

Hasil interogasi dan pemeriksaan langsung dilapangan, ternyata pelaku bermain judi online di Website Ultra 88 dengan saldo sebanyak 112.000 rupiah dalam akun username Kanwil 12 dan menggunakan rekening melalui aplikasi Dana sebagai sarana transaksi.

Dari terduga pelaku, tim opsnal Satreskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android Merk Infinix, akun dengan username Captmaverick bersama aplikasi Dana.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masyarakat diimbau agar tidak melakukan praktik perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenali,” pesan Kasatreskrim. (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *