REDELONG (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah mengamankan seorang laki-laki berinisial A, 26, warga Tanjung Tengku Kari Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, yang diduga sebagai pelaku judi online, agen chip higgh domino.
Petugas mengamankan diduga pelaku di Kampung Puja Mulia, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Rabu (17/5).
Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi membenarkan penangkapan tersebut. “Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan higgs domino yang terdapat di dalam handphone di mana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip,” kata Eriadi.
“Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang/dibeli dari penampung seharga Rp65.000 dan ditukarkan/dijual kembali kepada para penampung seharga Rp55.000,” ujar Eriadi.
Eriadi menyebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Infinix smart 6 warna biru dan menggunakan casing merah, uang tunai Rp1.165.000.
“Pelaku A, 26, ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan chip. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Eriadi.(Cno)