REDELONG (Waspada): Satres Polres Bener Meriah,ungkap kasus pencurian uang Rp700 juta sekaligus pencurian alat excavator bernilai Rp250 juta di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (29/9).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K pada saat konferensi pers mengatakan, pencurian terjadi di dua lokasi yang berbeda, untuk pencurian uang senilai Rp700 juta terjadi di gudang kopi milik korban yakni Muhamad Rasyid, Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah pada Senin 12 September 2022 lalu.
“Sedangkan untuk kasus pencurian alat berat excavator yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp250 juta, terjadi di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah yang terjadi pada tanggal 14 September 2022,” kata Indra Novianto.
Indra juga menjelaskan, Kepolisian Resor Bener Meriah saat ini sudah menahan satu orang berinisial RJ, 40, warga Desa Kuta, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang senilai Rp700 juta. Selain RJ pencurian uang di Purwosari juga melibatkan HA, 33, AN, 31, dan AB, 59, namun ketiganya saat ini ditahan di Polres Bireuen, karena ketiga pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Bireuen.
Untuk penangkapan terhadap pelaku pencurian uang, Polres Bener Meriah bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Aceh, Polres Bireuen dan Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 15:00 WIB, di wilayah hukum Polres Batu Bara,” kata Indra Novianto.
Kemudian RJ dan barang bukti uang senilai Rp610 juta, yang keseluruhannya uang pecahan kertas Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 3405 KAG, dua helm dan satu tas ransel berwarna biru diserahkan ke Polres Bener Meriah.
Sedangkan untuk yang diduga sebagai pelaku pencurian alat excavator Polres Bener Meriah berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni JN, 21, warga Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, WR, 19, warga Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, SI, 26, warga Kebun lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan SF, 28, warga Lembah Alas Kecamatan Deleng Opisen Kabupaten Aceh Tenggara.
Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Jika terbukti bersalah pelaku pencurian ini akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” ungkap Indra Novianto dalam keterangan persnya.(cno)