BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), dalam dua hari terpisah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dalam kawasan Kecamatan Babah Rot.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH MH, Selasa (31/1) mengungkapkan aksi penangkapan empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dalam hari dan waktu yang berbeda, di kawasan Kecamatan Babah Rot.
Diungkapkan, dari keempat terduga, dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, yang biasa di panggil Maradona, 40 dan MK 31. Keduanya diciduk polisi di areal Pasar Buah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babah Rot, pada Senin sore (30/1) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan kedua terduga, Satresnarkoba mengamankan satu bungkus narkoba dengan berat 12,65 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya, seperti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor merk honda beat, dengan nomor polisi BL 5263 VAE. “Kedua terduga ini masuk ke Abdya untuk melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Saat ini sudah kita amankan ke Mapolres Abdya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hengki.


Awalnya lanjut Hengki, tim Opsnal Resnarkoba telah terlebih dahulu mengamankan dua terduga pada Sabtu (28/1) lalu, dengan inisial masing-masing DS, 22 dan FR, 25, warga Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babah Rot. Dimana, kedua terduga tersebut, ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. “DS ditangkap di lokasi SPBU Pante Cermin Babah Rot, sekira pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan pengembangan, baru kemudian kita dapati lagi terduga FR. Dari keduanya, kita mengamankan dua paket sabu dengan berat total 0,30 gram,” urainya.
Setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Babah Rot. Tidak berselang lama, pada Senin (30/1) kemaren,, pihaknya kembali menangkap dua terduga lainnya, yakni Maradona dan MK, warga asal Kabupaten Nagan Raya, sekira pukul 18.00 WIB di lokasi Pasar Buah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babah Rot.
Atas perbuatan mengedarkan barang terlarang tersebut, terhadap pelaku di jerat pasal 112, 114, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun, atau maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(b21)