KUTACANE (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP, WH) dan Linmas Aceh Tenggara (Agara) melakukan penegakan Syariat Islam dengan menindak sebuah warung nasi yang berjualan di siang hari pada bulan suci Ramadan.
Makanan siap saji berupa nasi, ikan dan makanan lainnya milik pedagang nasi di seputaran Kota Kutacane pasar belakang (Pasbel) Kecamatan Babussalam yang diamankan dan diberikan kepada UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Desa Biak Moli Pantai Raja, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara, Selasa (25/3).
Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Agara, Ramisin SE, kepada Waspada.id, Selasa (25/3) siang mengatakan, kegiatan penertiban dan penyitaan pedagang rumah makan, yang berjualan di siang hari, sebelum pukul 15 : 30 WIB, di Kabupaten Aceh Tenggara.
Penertiban ini dasarnya sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berdasarkan undang-undang No. 44/1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Istimewa Aceh.
Dan ditambah berdasarkan undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan berdasarkan Seruan Bersama (FORKOPIMDA) pada Tanggal 18 Februari 2025 M, petugas Satpol PP, WH dan Linmas, melakukan penertiban dan penyitaan membawa makanan tersebut untuk diserahkan ke Panti Asuhan Tunas Murni di Biak Muli.
Dijelaskan Ramisin, salah satu pedagang rumah makan yang ditindak tersebut karena yang bersangkutan sudah dua kali diberi peringatan karena berjualan terang benderang dan melanggar aturan syariat Islam dan berdasarkan Seruan Bersama (Forkopimda). “Razia hari ini melibatkan 20 Anggota Satpol PP ,WH dan Linmas beserta pimpinan pleton dan PTI,” pungkasnya. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.