KUTACANE (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Kabupaten Aceh Tenggara menyita ratusan petasan dari sejumlah pedagang kaki lima di seputaran Jalan Ahmad Yani dan Pajak Pagi Kutacane, Rabu (20/3).
Kasatpol PP-WH Aceh Tenggara, Ramisin melalui Kabid Trantib Misyadi Sunanda S.Sos saat dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (20/3) malam mengatakan, pihaknya menggeledah lapak pedagang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pasar Inpres, dan Pasar/Pajak Pagi. Petasan berbagai ukuran disita dan diamankan ke Kantor Satpol PP setempat.
Razia ini sebagai tindak lanjut surat edaran seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Menyemarakkan Syiar Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. “Kita menjalankan perintah itu, sesuai yang tertera dalam seruan bersama yang ditandatangani Forkopimda. Bagi pedagang yang membandel akan diberikan sanksi berupa surat teguran dan menyita barang mereka,” katanya.

Selain penertiban pedagang petasan, Satpol PP-WH akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum dengan menurunkan sejumlah personel menjaga sejumlah masjid saat tarawih, penertiban rumah makan yang menjual dagangannya pada siang hari dan penertiban sejumlah pemuda yang melakukan balapan liar di sejumlah titik.
“Penertiban tersebut berlangsung sejak Senin, 18 Maret 2024, dan akan terus kita lakukan ke kecamatan lainnya seperti di wilayah Babul Makmur yang terindikasi sejumlah warung menjual minuman jenis tuak secara terbuka.
Ramisin mengimbau pedagang agar tidak menjual petasan atau barang mainan yang mengandung bahan peledak yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Sementara para penjual makanan dan minuman diharapkan agar menggelar dagangannya sesuai waktu yang telah dijadwalkan yakni sekitar pukul 16.00 WIB,” ucapnya. (cseh)