Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP-WH Agara Razia Sita Ratusan Petasan

Satpol PP – WH Agara menyita ratusan butir petasan dari sejumlah pedagang kaki lima di seputaran jalan Ahmad Yani dan Pajak Pagi Kutacane, Rabu (20/3). Waspada/Seh Muhammad Amin
Satpol PP – WH Agara menyita ratusan butir petasan dari sejumlah pedagang kaki lima di seputaran jalan Ahmad Yani dan Pajak Pagi Kutacane, Rabu (20/3). Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Kabupaten Aceh Tenggara menyita ratusan petasan dari sejumlah pedagang kaki lima di seputaran Jalan Ahmad Yani dan Pajak Pagi Kutacane, Rabu (20/3).

Kasatpol PP-WH Aceh Tenggara, Ramisin melalui Kabid Trantib Misyadi Sunanda S.Sos saat dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (20/3) malam mengatakan, pihaknya menggeledah lapak pedagang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pasar Inpres, dan Pasar/Pajak Pagi. Petasan berbagai ukuran disita dan diamankan ke Kantor Satpol PP setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP-WH Agara Razia Sita Ratusan Petasan

IKLAN

Razia ini sebagai tindak lanjut surat edaran seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Menyemarakkan Syiar Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. “Kita menjalankan perintah itu, sesuai yang tertera dalam seruan bersama yang ditandatangani Forkopimda. Bagi pedagang yang membandel akan diberikan sanksi berupa surat teguran dan menyita barang mereka,” katanya.

Satpol PP-WH Agara Razia Sita Ratusan Petasan

Selain penertiban pedagang petasan, Satpol PP-WH akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum dengan menurunkan sejumlah personel menjaga sejumlah masjid saat tarawih, penertiban rumah makan yang menjual dagangannya pada siang hari dan penertiban sejumlah pemuda yang melakukan balapan liar di sejumlah titik.

“Penertiban tersebut berlangsung sejak Senin, 18 Maret 2024, dan akan terus kita lakukan ke kecamatan lainnya seperti di wilayah Babul Makmur yang terindikasi sejumlah warung menjual minuman jenis tuak secara terbuka.

Ramisin mengimbau pedagang agar tidak menjual petasan atau barang mainan yang mengandung bahan peledak yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Sementara para penjual makanan dan minuman diharapkan agar menggelar dagangannya sesuai waktu yang telah dijadwalkan yakni sekitar pukul 16.00 WIB,” ucapnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE