LHOKSEUMAWE (Waspada): Satpol PP bersama Wilayatul Hisbah Pemko Lhokseumawe menyegel rumah warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. Sebelumnya, polisi syariah menangkap dua pasang pemuda berlainan jenis di lokasi itu.
Menurut Sekretaris Satpol PP Pemko Lhokseumawe Dhiauddin, penyegelan diduga tempat mesum, setelah diamankan dua pasangan berlainan jenis di sana. Mereka diduga berbuat mesum, dan melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Rumah yang disegel milik warga yang sering dipanggil Popon. Rumah tersebut terdapat sejumlah kamar yang sering disewakan kepada pelaku mesum. Menurut tersangka harga sewa antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per pemakaian.
Saat disegel, kondisi rumah sedang kosong. Pemilik rumah, telah ditangkap sebelumnya. Ketika ditangkap petugas juga menemukan alat kontraseksi dan tissue magic. (b08)